Berita Sumenep

3 Pengedar Narkoba di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkus Barang Bukti Pakai Uang Pecahan 50 Ribu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan petugas Polres Sumenep usai membekuk 3 tersangka pengedar narkoba di Jalan Raya Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (6/2/2019).

Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep menangkap tiga pria tersangkut kasus narkoba di Jalan Raya Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Rabu (6/2/2019).

Tiga pria tersebut di antaranya, Candra Pratama (20) asal Kecamatan Kalianget, Muhammad Yusuf Nur Albab (21) asal Bali, dan Yusuf Suri (33) asal Kecamatan Talango.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohamad Heri, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika.

Della Perez Dicecar 15 Pertanyaan Penyidik Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi Online

"Di depan Indomart Desa Bangkal, Kecamatan Kota, petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor," kata AKP Mohamad Heri, Kamis (7/2/2019).

AKP Mohamad Heri mengatakan, dari tangan tersangka Yusuf Nur Albab, polisi mendapat barang bukti berupa satu poket berisi narkotika jenis ganja yang dibungkus menggunakan dua lembar uang masing-masing Rp 50.000.

Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap Yusuf Suri dan Candra Pratama.

Kampanye Sandiaga Uno ke Sejumlah Daerah di Jawa Timur Jadi Objek Penelitian 2 Peneliti Asing

"Selanjutnya terlapor dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep" ucapnya.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Madura United Lolos ke Babak 16 Besar Piala Indonesia, Dejan Antonic Sebut Capaian Tim Sesuai Target

Berita Terkini