Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar Polres Pamekasan dari tanggal 26 Januari - 6 Februari 2019, yang terdiri dari Gabungan seluruh Satuan Operasional Polres Pamekasan dengan kuat personil 70 orang yang terdiri dari 5 Satgas berhasil mengungkap 7 kasus narkotika.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengungkapkan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus narkoba yang berada di wilayah Pamekasan.
Ia merincikan, dari 7 kasus tersebut terdiri dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 3 lainnya non TO, yang kesemuanya terdapat 11 orang tersangka.
• Jalani Debut Latihan Bersama Persebaya, Otavio Dutra Akui Perlu Adaptasi Bahkan Untuk Urusan ini
• Bupati Sampang Slamet Junaidi Lakukan Sidak di RSUD Muhammad Zyn, Temukan Sarana Kurang Memadai
dari 11 orang tersebut 8 diantaranya merupakan pemakai, dan 3 lainnya adalah pengedar.
"Dari ketujuh kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba di antaranya, 4 kasus tersangka kami tangkap di sebuah rumah saat sedang memakai narkoba dan 3 kasus tersangka narkoba kami tangkap di jalan raya," jelas AKBP Teguh Wibowo, Kamis (7/2/2019).
Saat proses penangkapan, lanjut AKBP Teguh Wibowo tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Akibat dari perbuatannya, 11 tersangka tersebut akan dikenakan hukuman 5-20 tahun penjara," katanya.
• Ahmad Dhani Tempati Sel Mapenaling Selama Ditahan di Rutan Klas I Surabaya
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas berupa, sabu-sabu seberat 4,29 gram, 3 buah handphone, uang sejumlah Rp 200 ribu, korek api 4 buah, rokok sebanyak 3 bungkus, dan seperangkat alat hisap.
“Terima kasih untuk kerja tim yang solid dan terkoordinir, sehingga dalam Operasi Tumpas Narkoba 2019 kali ini semua berjalan sesuai target, kita akan terus meningkatkan kinerja kita dalam membasmi peredaran narkoba," ujarnya.