Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Massa pemuda yang tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Sumenep menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Sumenep, Senin, (18/2/2019) pukul 11.30 WIB.
Dalam aksinya, massa menuntut agar kasus keterlibatan Bupati Sumenep KH A Busyro Karim yang kampanye dukungan Capres dan Cawapres di hari aktif kerja beberpa waktu lalu diusut tuntas.
Selain itu, massa juga minta Bawaslu Sumenep menindak tegas Caleg DPRD Jatim, dari Dapil Jatim XIV wilayah Madura dari PKB nomor urut 3, Nur Fitriana yang tak lain adalah istri Bupati Sumenep sendiri.
"Sudah berapa kali kita melayangkan surat ke Bawaslu, tapi tak ditemui. Makanya hari ini kita datang untuk menuntut dan agar pelanggaran tersebut ditindak tegas," teriak korlap aksi DPD PGK Sumenep Urip Prayitno.
• Ogah Pilpres 2014 Terulang, JKSN Deklarasi di Jeddah, Khofifah Ajak WNI Arab Saudi Menangkan Jokowi
• Alami Kelainan Khusus, Selama 5 Tahun Pemuda ini Pacari & Setubuhi Nenek 75 Tahun, Lalu Membunuhnya
Menurut Urip Prayitno, apa yang dilakukan Bupati Sumenep KH A Busyro Karim nyata-nyata telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Khususnya, pasal 275 ayat (1) poin i, pasal 281, pasal 282, pasal 283.
"Selain itu, Nur Fitriana caleg DPRD Jatim yang juga istri Bupati Sumenep, telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah atau APBD Sumenep. Buktinya, dia menggunakan fasilitas negara di Kecamatan Lenteng. Padahal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," sergahnya.
Menanggapi tuntutan massa Perkumpulan Gerakan Kebangkasaan (PGK) Kabupaten Sumenep, Imam Syafii dari Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sumenep mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait tuntutan para aksi demonstrasi.
"Kami sudah mengkaji dan mencari beberapa alat bukti yang dilakukan Bupati Sumenep, saat deklarasi Jaringan Kiai Santri Nasional (JKSN) beberapa waktu lalu. Hasilnya, itu tidak memenuhi pasal yang disangkakan," tegasnya, saat menemui massa aksi.
• Usai Debat Kedua Pilpres, Kiai dan Guru Ngaji se Pulau Bawean Deklarasi Dukung Jokowi-Makruf Amin
Menurut Imam Syafii, beberapa alat bukti tentang JKSN juga tidak ada alat bukti satupun dari Bawaslu dan KPU Sumenep.
Bahkan Bawaslu Provinsi Jatim juga tidak ada keterangan atau bukti autentik. Bahwa JKSN bukanlah relawan atau tim pelaksana kampanye Pilpres pasangan Nomor Urut 01, Jokowi-Makruf Amin.
"Berdasarkan hasil keterangan, itu hanya sekelompok orang yang mendukung, bukan masuk pada tim pemenangan. Itu tidak masuk, karenanya Bupati tidak dinyatakan bersalah. Artinya bukan tidak ada alat bukti, tapi buktinya tidak memenuhi unsur," tandasnya.
Selanjutnya kata Imam, terkait tuntutan caleg DPRD Jatim dari partai PKB tersebut, maka selama ada alat bukti, Bawaslu akan mengkaji dan menindaklanjutinya.
• Usai Menyantap Semangkuk Bakso di Surabaya, Pria Lamongan ini Terkulai Lemas Lalu Meregang Nyawa