Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pengadilan Negeri Sampang memusnahkaan barang bukti (BB) kasus obaat-obatan terlarang, Rabu (20/2/2019) di halaman gedung pengadilan negeri setempat.
Pemusnahan dilakukan para pejabat Forkopimda Sampang, mulai Bupati, Kapolres, Komandan Kodim 0828, Kepala Kejari, dan Kepala Lapas Sampang.
Sekitar pukul 09.00 WIB pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara pembakaran di atas tong merah.
Kepala Pengadilan Negeri Sampang, Budi Setyawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnaskah berupa sabu-sabu, pil koplo berlogo Y, dan alat yang digunakan dari 33 kasus yang berhasil diungkap.
"33 kasus tersebut dari kasus bulan Agustus 2018 hingga Januari 2019," ujarnya, kepada Tribunmadura.com.
• Jutaan Rokok dan Ratusan Vape Ilegal Dimusnahkan KPPBC Blitar, Segini Nilai Barang Haram Tersebut
• Pasang Iklan Umrah Abal-Abal, Rp 50 Juta Bisa Berangkatkan 4 Orang, Petinggi Media Surabaya Tertipu
Menurut Budi Setyawan, dari barang bukti yang dimusnahkan, terjadi penurunan jumlahnya dibandingkan tahun sebelumnya, namun tidak drastis.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menambahkan, untuk menekan pengguna dan peredaran narkoba, Pemkab Sampang selalu melakukan sosialisasi dan penyadaran kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memakai narkotika.
"Koordinasi dengan Forkopimda juga untuk mengantisipasi maraknya peredaran narkoba di Sampang juga terus kita lakukan," tegasnya.
Sebelumnya pemusnahan barang bukti, Pengadilan Negeri Sampang melakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Sampang dan para tokoh masyarakat .
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
• Modal Handuk Basah, Dhimas Dengan Mudah Merampok Driver Grab Car, Korban Ditinggal di Perkebunan