Berita Gresik

Kepala Dispendukcapil Gresik Pastikan Tak Ada WNA yang Punya KTP-el di Wilayahnya

Penulis: Willy Abraham
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga sedang melakukan perekaman KTP-el di kantor Dispendukcapil Gresik, Kamis (28/2/2019).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Kepala Dispendukcapil Gresik, Khusaini memastikan, tidak ada warga negara asing (WNA) memiliki elektronik KTP (KTP-el) di Kabupaten Gresik.

"Saya pastikan tidak ada WNA yang punya KTP-el," ujarnya, Kamis (28/2/2019).

Setelah melakukan kroscek data, pihaknya memastikan hingga saat ini tidak ada WNA yang mengajukan KTP-el di Kabupaten Gresik.

KPU Kota Mojokerto Terima 100.138 Lembar Surat Suara Pemilu 2019, 74 di Antaranya Rusak

Dispendukcapil Gresik saat ini, memperketat proses penelitian berkas yang diajukan para pemohon KTP-el.

Bagian pelayanan diminta untuk memperketat penelitian berkas yang diajukan oleh pemohon.

Apalagi, jika pengajuan tersebut dilakukan oleh WNA.

54 Warga Binaan Rutan Klas II B Sampang Melakukan Perekaman KTP-el Jelang Pemilu 2019

Hal itu sesuai dengan instruksi langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah ada instruksi dari Kemendagri," terangnya.

Khusaini menuturkan, WNA yang boleh memiliki KTP-el hanyalah mereka yang telah memiliki izin tinggal.

Meski demikian, kata dia, tidak dapat digunakan untuk memilih. (wil)

30 Ribu Lebih Warga Sampang Tak Punya E-KTP, Hal Penting ini yang Menjadi Kendala

Berita Terkini