Berita Surabaya

Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan Kliennya

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019)

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mempertanyakan dasar hukum perpanjangan masa penahanan kliennya.

Sahid mengatakan, ada dua alasan pihaknya menolak perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani tersebut.

"Alasan yang pertama adalah dasar perpanjangannya itu apa. Orang kalau diperpanjang masa penahanannya, harus ada dasar hukumnya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (1/3/2019).

KPU Kota Blitar Temukan 1.796 lembar Surat Suara Pemilu Rusak, DPRD Kota Blitar Paling Banyak

Sahuh mengaku, telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta penetapan yang berlaku mundur, namun  belum ada jawaban hingga kini.

Sedangkan untuk alasan kedua, Sahih mengatakan, saat ini ada perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk 60 hari ke depan. 

"Otomatis Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan. Lha karena memang tak ada dasar hukumnya," jawab Sahid.

Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Perampasan Kemerdekaan

Ia menjelaskan, pengadilan bisa memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani jika sidangnya belum selesai.

"Ini kan sidangnya sudah selesai, jadi harus ditolak surat perpanjangan penahanan tersebut," ucap dia.

"Dan rencananya kami akan membawa masalah ini dan melaporkannya kepada Ombudsman dan Pengawas Mahkamah Agung," tandasnya.

Sejumlah Bangunan dan Lapak Liar di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan BPBD Linmas Pemkot Surabaya

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani vonis yang telah dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan masa hukuman 1,5 tahun penjara.

Vonis tersebut didapatkan Ahmad Dhani setelah kasus cuitan ujaran kebencian di media sosial Twitternya.

Saat ini, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Klas I Surabaya untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait vlognya. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Pemkot Batu Bentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah, Bertugas Promosikan Pariwisata di Kota Apel

Berita Terkini