Berita Surabaya
Ahmad Dhani Tolak Perpanjangan Masa Tahanan, Kuasa Hukum Sebut Ada Perampasan Kemerdekaan
Padahal, masa penahanan Ahmad Dhani Rutan Klas I Surabaya akan habis pada Sabtu (2/3/2019) besok.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, masa penahanan Ahmad Dhani Rutan Klas I Surabaya akan habis pada Sabtu (2/3/2019) besok.
Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi Rutan Klas I Surabaya untuk meminta tanda tangan dari ahmad Dhani perihal perpanjangan masa penahanannya selama 60 hari, Rabu (27/2/2019).
• Sejumlah Bangunan dan Lapak Liar di Bawah Jembatan Suramadu Ditertibkan BPBD Linmas Pemkot Surabaya
"Tidak ada alasan lagi untuk menahan mas Ahmad Dhani. Tanggal 2 Maret mendatang, ia harus keluar dari Rutan," kata Sahid, Jumat (1/3/2019).
"Kalau sampai tidak keluar, berarti ada perampasan kemerdekaan mas Dhani dan ini sudah pasti melanggar HAM,” sambung dia.
Sahid menambahkan, pihaknya akan mengkaji upaya lain jika nantinya Ahmad Dhani tetap berada di dalam tahanan hingga masa penahanannya habis.
Menurut dia, langkah yang akan diambil pihak kuasa hukum Ahmad Dhani, yaitu melaporkan kepada pengawas Mahkamah Agung, Pengawas Kejaksaan, Ombudsman, dan Komnas HAM.
• Dalam Kurun Waktu 3 Tahun, Jumlah Orang Dipasung di Jember Turun, Tahun 2018 Ada 4 Warga
"Sebenarnya sudah tidak ada dasar hukum lagi untuk menahan mas Dhani. Kalau semua orang ditahan tanpa kepastian hukum, itu bahaya," tambahnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani masa hukuman terkait kasus yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Seiring dengan banding tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan Ahmad Dhani selama 30 hari.
• Pemkot Batu Bentuk Badan Promosi Pariwisata Daerah, Bertugas Promosikan Pariwisata di Kota Apel