Rumah Politik Jatim
Panwaslu Sampang Warning Keras Pelaku Money Politik, Juga Beber Hukuman dan Denda yang Diterima
Panwaslu Sampang Warning Keras Pelaku Money Politik, Juga Beber Hukuman dan Denda yang Diterima
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Panwaslu Kabupaten Sampang memberikan warning keras kepada para pelaku yang mencoba menggunakan money politic alias politik uang untuk mendulang suara, akan berurusan dengan hukum.
Warning tersebut disampaikan, agar tidak merusak dan menciderai demokrasi pemilu yang menjadi pesta demokrasi lima tahunan.
Selain itu, di Undang-undang tentang Pemilu juga sudah diatur jelas tentang masalah money politic tersebut.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang Yunus Ali Ghafi mengatakan, bagi siapa saja yang menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak, akan berurusan dengan hukum.
"Di pasal 280 ayat 1 huruf c ditegaskan, bahwa pelakunya bisa dipidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 24 Juta," ujarnya, kepada Tribunmadura.com, Senin (4/3/2019).
Agar tidak merusak demokrasi, masyarakat, kata Yunus sebenarnya bisa dan mampu menolak jika ada salah satu peserta pemilu yang memberikan money politic.
Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan dan Data Addy Imansyah yakni bahwa di Pemilu 2019 nanti tidak akan ada masyarakat yang menerima adanya money politic.
''Belakangan ini sedang kami gencar-gencarnya melakukan sosialisasi lewat 10 sekmen Relawan Demokrasi yang lansung terjun ke lapangan dan melakukan himbauan kepada masyarakat," kilahnya.