TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - GM (36) pria warga Desa Setiaji, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kini harus berurusan dengan hukum.
Ia ditangkap polisi atas perbuatannya karena melakukan pencurian sepeda motor.
Tersangka ditangkap petugas kepolisian Polres Bojonegoro saat berada di wilayah Gresik, tak lama setelah melakukan aksi pencuriannya.
• Lapak di Pasar Kedundung Sampang Masih Muat, Pedagang Pilih Berjualan di Pinggir Jalan
Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik korban Muzaeni (38), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas.
Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya Wandi, Desa Ngablak, Kecamatan Dander, Minggu (17/2/2019) malam.
Motor korban jenis Honda Supra X nomor polisi S 3771 BN, yang diparkir di sekitar rumah itu, raib setelah digondol pelaku dengan menggunakan kunci palsu.
• Susunan Pemain PSS Sleman Vs Madura United, Dejan Antonic Turunkan Komposisi Terbaik
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim, pelaku kami tangkap di Gresik," ujar AKBP Ary Fadli kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
AKBP Ary Fadli menjelaskan, tersangka sedang melintas di jalan raya Gresik saat ditangkap.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor yang dicuri sebagai barang bukti.
"Pelaku kami tangkap bersama barang bukti sepeda motor. Kami jerat dengan pasal 363 ayat (3) dan (5) KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas dia.(nok)
• Aremanita Ini Beber Keuntungan Menikahi Sesama Penggila Sepak Bola, Bisa Jadi Teman Diskusi