Berita Mojokerto

Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OGAH BAYAR ROYALTI: Pengelola PO Bus pariwisata usai menempelkan surat edaran terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus, oleh seluruh Crew bus Djoko Kendil di Mojokerto. Aturan ini dibuat untuk antisipasi tuntutan royalti yang berpotensi dibebankan kepada perusahaan PO maupun sopir dan kru bus.

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Sopir bus pariwisata, Yanto (47) warga Brangkal, Mojokerto sempat dikomplain emak-emak terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus, selama perjalanan pulang dari Kudus (Jateng) menuju Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Pengalaman itu baru pertama kali dialaminya, imbas larangan bagi semua kru PO Bus memutar lagu lantaran takut dituntut membayar
royalti lagu Indonesia.

"Penyewa bus protes, kenapa tidak boleh memutar musik. Sudah saya jelaskan ada larangan dari PO kami, untuk memutar musik atau lagu di dalam bus," kata Yanto saat dijumpai di garasi PO bus pariwisata, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto, Senin (18/8/2025).

Ia menceritakan, mendapat surat edaran dari PO melalui WhatsApp yang melarang seluruh kru memutar musik atau lagu di perangkat audio bus, selama perjalanan maupun di garasi.

Bersamaan dengan itu, penumpang memintanya untuk memutar musik
dalam perjalanan pulang mengantarkan rombongan wisatawan dari Kudus kembali menuju Kabupaten Mojokerto, pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

Dirinya pun berupaya menjelaskan secara gamblang kepada penyewa bus, terkait adanya aturan sehingga melarangnya memutar musik tersebut.

"Sudah menyewa kok tidak ada musiknya, kalau begitu nggak menyewa bus kalau tidak ada hiburannya," ucap Yanto menirukan penumpang yang protes tersebut.

Menurut dia, aturan larangan memutar musik di dalam bus akan membuat kecewa penumpangnya yang sudah menyewa bus.

"Ya akhirnya penumpangnya kecewa, dampaknya ke sopir bus," celetuknya.

Yanto mengungkapkan, dirinya berharap pemerintah dapat mengaji ulang terkait aturan dan membebaskan lagu diputar di dalam bus.

Apabila aturan ini dibiarkan berlarut-larut, akan membebani sopir yang berpotensi menjadi sasaran dituntut membayar royalti lagu.

"Harapannya, ya ditiadakan aturannya dihapus itu kan untuk hiburan," bebernya.

Ia menyebut, sopir pun terancam berpotensi kehilangan pelanggan atau penyewa bus jika aturan royalti pemutaran lagu menyasar PO bus pariwisata.

"Kalau aturan itu tidak dihapus, kita sopir bus pariwisata kena imbasnya. Masyarakat yang tadinya kecewa terus tidak menyewa bus, kan kita juga dirugikan. Sopir makan apa kalau bus tidak jalan (Disewa), masa selama perjalanan sunyi," ungkap Yanto.

Halaman
12

Berita Terkini