Berita Mojokerto

Pengakuan Sopir Bus Pariwisata yang Diprotes Penumpang Emak-emak Soal Larangan Putar Musik

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OGAH BAYAR ROYALTI: Pengelola PO Bus pariwisata usai menempelkan surat edaran terkait larangan memutar musik atau lagu di dalam bus, oleh seluruh Crew bus Djoko Kendil di Mojokerto. Aturan ini dibuat untuk antisipasi tuntutan royalti yang berpotensi dibebankan kepada perusahaan PO maupun sopir dan kru bus.

Pengelola Otobus PT Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda mengaku, larangan memutar musik di dalam bus dikhawatirkan bakal berdampak jangka panjang di sektor usaha transportasi pariwisata.

Salah satunya adalah, masyarakat beralih menyewa bus pariwisata yang belum memiliki izin (Ilegal) sehingga dapat memutar musik sesukanya, tanpa takut dilaporkan hingga dilacak dituntut membayar royalti dari lagu tersebut.

"Penumpang otomatis pilih bus (Pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti," tandasnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkini