Pengelola Otobus PT Djoko Kendil Mojokerto, M Aziz Al Huda mengaku, larangan memutar musik di dalam bus dikhawatirkan bakal berdampak jangka panjang di sektor usaha transportasi pariwisata.
Salah satunya adalah, masyarakat beralih menyewa bus pariwisata yang belum memiliki izin (Ilegal) sehingga dapat memutar musik sesukanya, tanpa takut dilaporkan hingga dilacak dituntut membayar royalti dari lagu tersebut.
"Penumpang otomatis pilih bus (Pariwisata) tidak berizin atau tidak berdomisili, yang mau memutar lagu di dalam bus. Sedangkan, kami berizin dan berdomisili tetap mudah dilacak, sehingga kita menerapkan aturan larangan bagi kru putar musik dalam bus untuk antisipasi tuntutan royalti," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com