Berita Pamekasan

Aplikasi SIMBG Belum Maksimal, Dinas PKP Pamekasan Sebut Hal Ini Jadi Kendala

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Edy Mulyono, menunjukkan contoh SKTT untuk WNA yang tinggal di Kota Blitar, Rabu (6/3/2019).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepala Bidang Perumahan dan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pamekasan, Diedik, tidak membantah jika aplikasi Sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) kini belum maksimal.

Diedik mengatakan, pelayanan aplikasi SIMBG belum maksimal lantaran masih baru lahir.

"Untuk awal-awal, memang sering terkendala server sehingga menghambat proses pengurusan IMB, seperti saat data sudah diinput semua," jelasnya kepada TribunMadura.com, Rabu (6/3/2019).

Pemkot Cek Data Warga Asing yang Tinggal di Kota Blitar, Antisipasi WNA Masuk DPT Pemilu 2019

"Berselang beberapa menit, data tersebut malah hilang, jadi terpaksa petugas harus bekerja dari awal," sambung dia.

Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB), pemerintah memberikan kemudahan bagi para pemohon.

Kini, untuk mengurus IMB, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor dinas PUPR.

Pemohon IMB kini bisa mengurusnya melalui sistem online, yakni menggunakan aplikasi SIMBG.

Proyek Underpass Karanglo Malang Diprediksi Rampung Bulan Mei Mendatang

Diedik mengatakan, selain terkendala karena server, SDMnya juga masih kurang.

"SDM masih belum maksimal, karena ini masih sangat baru, dan baru beroprasi Bulan Juli 2018," imbuhnya.

Namun dengan adanya kendala tersebut, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk tetap dapat memberikan pelayanan yang maksimal.

Isu Tsunami dan Gempa Bumi Turunkan Jumlah Wisatawan, Pengelola Pantai Balekambang Tambah Spot Foto

Berita Terkini