TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan itu kurang kompeten.
Seharusnya, yang dihadirkan adalah ahli Forensik Linguistik.
“Yang dihadirkan ini S2 ahli bahasa wacana seharusnya yang dihadirkan khusus pidana yakni ahli bahasa forensik linguistik dan sebetulnya ahli ini tidak kompeten,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa, (12/3/2019).
“Dia tidak bisa banyak menjelaskan keterkaitan pembahasaan dengan konstruksi hukum peristiwa dalam tindak pidana,” tambahnya.
• Berikut 9 Makanan dan Minuman yang Mampu Mengurangi Resiko Kanker, Minum Kopi Juga Termasuk
• Ketemu Dubes Tiongkok, Khofifah Mau Mawar Tak Berduri ke Jatim Demi Wujudkan Mimpinya 14 Tahun Lalu
• Ribuan Massa IKABA Gelar Aksi di Depan PN Sampang, Tuntut Hukuman Mati untuk Penembak PPS Pemilu
Kemudian, Aldwin mencontohkan ahli forensik linguistik seperti Dr. andika bahari. Kendati demikian, pihaknya mengaku keterangan dari saksi ahli ini meringankan Ahmad Dhani.
“Di sisi lain kami gali sebetulnya keterangan saksi ini meringankan terdakwa seperti halnya menunjuk bahwa kata ‘ini ’itu di sekitar ruangan di luar ruangan ‘itu’. Sedangkan Mas dhani kan bilang ini, dan tidak ada subjek hukum itu bukan penghinaan karena harus ada dua komunikasi dua arah. Beberapa poin itu sangat meringankan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Hary Basuki mengaku sejatinya ada tiga saksi ahli yang dihadirkan namun dua diantaranya berhalangan hadir.
• Ditemukan Situs Purbakala Peninggalan Majapahit, Ruas Tol Malang-Pandaan Digeser ke Bantaran Sungai
• Tindaklanjut Laporan BPN Soal 17,5 Juta Data Pemilih Tak Wajar, KPU Jatim Sebut Semua Pemilih Valid
• 4 Rumah di Perumahan Sukomulyo Disatroni Maling Sekaligus, Jutaan Uang Sekolah & Keris Pusaka Dicuri
“Dan semua itu ada surat tugasnya, kedua saksi ini dari Yogyakarta dan Jember,” tegasnya.
Di samping itu, Rahmat juga menjelaskan terkait video vlog yang dikatakan tidak bisa menjadi barang bukti itu tidak bisa di suspend.
“Vlog itu satu kesatuan, tidak bisa di suspend maupun tidak bisa dihapus tapi masih bisa di akses itu asli dari akun instagram, waktu tahap II kita tunjukkan dan disegel,” tambah Hary.
Lantas, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menunda sidang dan dilanjutkan pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok. Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.
“Selain Fery, ada dua lagi, namun kami sudah panggil dua kali tapi Hp nya sudah off alamat sudah tidak ada ditempat. Panggilan ketiga kami mintakan laporan RT RW saksi ferry irawan sebetulnya saksi meringankan,” tandasnya. (Syamsul Arifin)