Misyanto mengaku, giat penertiban pedagang kaki lima tersebut dilakukan setiap hari. Ia juga mengatakan, titik rawan yang sering digunakan para pedagang kaki lima berjualan yang memanfaatkan fasilitas umum yakni di Jalan Kabupaten, Jalan Cokroatmojo dan di area Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.
"Saya berharap para pedagang kaki lima mematuhi aturan sesuai dengan perda yang berlaku, para PKL ini sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas perbup nomor 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomor 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, yakni melanggar Pasal 6 huruf n," terang Misyanto.
Misyanto juga mengaku, personil petugas Satpol PP yang turun pada penertiban hari ini sebanyak 20 orang.