Berita Gresik

Dituntut Bayar Kerugian Negara dari Korupsi Jaspel, Mantan Kadis Kesehatan Gresik Ajukan Banding

Penulis: Soegiyono
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, Jumat (31/8/2018).

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Gresik, dr Nurul Dholam, akan berupaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Upaya banding dilakukan terdakwa karena merasa tidak menghabiskan uang Rp 2,4 miliar.

Sesuai putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, dr Nurul Dholam dihukum selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan membayar kerugian negara sebanyak Rp 1,956 miliar, subsider 10 bulan penjara.

Pergoki Kakak Pakai Sabu, Pria di Surabaya Ikut Jadi Pengguna Narkoba, Ditangkap saat Gelar Pesta

“Kami akan banding dengan menunjukkan bukti-bukti baru yang membuktikan bahwa uang sebanyak itu (Rp 2,4 Miliar) tidak digunakan sendiri. Semuanya ada bukti-buktinya,” kata Kuasa hukum terdakwa dr Nurul Dholam, Adi Sutrisno, Kamis (14/3/2019).

Adi Sutrisno menjelaskan, saat ini tim kuasa hukum masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Saya belum menerima putusannya. Tapi upaya banding itu ada,” katanya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri Gresik akan memeriksa para pejabat Pemda Gresik, yang diduga menerima aliran dana korupsi jasa kapitasi di Dinkes Gresik.

Industri Rumahan Makanan Berbahan Baku Tawas Digerebek, Ini Risiko Tawas Jika Dikonsumsi Manusia

“Kami akan koordinasi dengan pimpinan, sebab masih ada waktu 7 hari. Kemarin kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Andrei Dwi Subianto.  

Andrei Dwi Subianto menambahkan, akan menelusuri aset kekayaan terdakwa dr Nurul Dholam, sebab dalam putusan mejelis hakim  terdakwa diharuskan mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,959 miliar.

“Termasuk keterangan terdakwa dalam persidangan yang menyebutkan beberapa pejabat juga akan kita mintai keterangan,” katanya.

Diketahui, terdakwa dr Nurul Dholam terbukti korupsi dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan pada tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 2,451 miliar. (ugy/Sugiyono). 

Warga Pademawu Timur Pamekasan Gelar Rokad Desa, Ungkap Rasa Syukur atas Rezeki dan Keselamatan

Berita Terkini