"Apalagi, Pemilu 2019 ini semakin dekat. Harusnya menciptakan suasana yang kondusif, bukan malah mencari gara-gara,” sergahnya.
Menurut Fauzan Fuadi, dari informasi yang disampaikan ke DPW PKB, pembakaran bendera PKB tersebut terjadi di Dusun Jajag Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (13/3/2019) malam, alias menjelang tengah malam.
Belum diketahui oknum yang diduga melakukan aksi pembakaran bendera kebesaran PKB, partai yang didirikan oleh para Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
• Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik
• Hasil Survei Polmark Indonesia, Hanya 8 Parpol Lolos Parliamentary Threshold dan 7 Partai Terpental
• Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang
Kades Ajak Warga Dukung Caleg PKB dan PSI
Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Madiun, Arief Budi Cahyono, Senin (4/3/2019) siang.
Maryono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg PSI Andro Rohmana dan caleg PKB Suyatno.
"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Hakim Arief saat membacakan amar putusan di PN Kabupaten Madiun.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, Maryono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan.
Terhadap putusan itu, hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Maryono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim.
Arief mengatakan jaksa dapat menahan terdakwa setelah tiga hari dari pembacaan putusan.
Semisal terdakwa mengajukan banding, tinggal menunggu tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Kejari Kabupaten Madiun, Toto Harmiko, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Toto mengatakan Kejari Kabupaten Madiun belum bisa menahan atau mengeksekusi Maryono selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.