Rumah Politik Jatim

Bendera PKB di Banyuwangi Dibakar, Pimpinan Partai Bereaksi Keras, Desak Polisi Bawaslu Usut Tuntas

Penulis: Bobby Koloway
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi bendera PKB yang diduga dibakar seseorang di Kabupaten Banyuwangi.

"Apalagi, Pemilu 2019 ini semakin dekat. Harusnya menciptakan suasana yang kondusif, bukan malah mencari gara-gara,” sergahnya.

Hanif Dhakiri, Sekjen DPP PKB saat menghadiri Deklarasi Milenial mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin di Surabaya, Sabtu (2/2/2019). (TRIBUNMADURA/BOBBY KOLOWAY)

Menurut Fauzan Fuadi, dari informasi yang disampaikan ke DPW PKB, pembakaran bendera PKB tersebut terjadi di Dusun Jajag Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (13/3/2019) malam, alias menjelang tengah malam.

Belum diketahui oknum yang diduga melakukan aksi pembakaran bendera kebesaran PKB, partai yang didirikan oleh para Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.

Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik

Hasil Survei Polmark Indonesia, Hanya 8 Parpol Lolos Parliamentary Threshold dan 7 Partai Terpental

Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang

Kades Ajak Warga Dukung Caleg PKB dan PSI

Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Madiun, Arief Budi Cahyono, Senin (4/3/2019) siang.

Maryono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg PSI Andro Rohmana dan caleg PKB Suyatno.

"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Hakim Arief saat membacakan amar putusan di PN Kabupaten Madiun.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, Maryono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan. 

Terhadap putusan itu, hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Maryono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim.

Arief mengatakan jaksa dapat menahan terdakwa setelah tiga hari dari pembacaan putusan.

Semisal terdakwa mengajukan banding, tinggal menunggu tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan.

Sementara itu, Jaksa Kejari Kabupaten Madiun, Toto Harmiko, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Toto mengatakan Kejari Kabupaten Madiun belum bisa menahan atau mengeksekusi Maryono selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Halaman
123

Berita Terkini