Bendera PKB di Banyuwangi Dibakar, Pimpinan Partai Bereaksi Keras, Desak Polisi dan Bawaslu Usut Tuntas
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA – Kasus dugaan pembakaran bendera Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Banyuwangi mendapat reaksi keras.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jatim langsung angkat bicara terkait pembakaran bendera PKB di Banyuwangi.
DPW PKB Jatim mengutuk keras perilaku oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut terhadap pembakaran bendera PKB.
”Tindakan tersebut (pembakaran bendera partai) merupakan cara politik tidak beradab. Sangat mencemari demokrasi,” tegas Fauzan Fuadi, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Jatim kepada Surya.co.id (Grup Tribunmadura.com), ketika dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (14/3/2019).
• Terungkap, Penyebar Isu Kiamat di Ponorogo Katimun, Minta Jamaah Pakai Pedang, Begini Inti Ajarannya
• Bupati Sumenep Angkat Istri Jadi Komisaris dan Caleg PKB Jadi Direksi BUMD, Massa FKMS Warning DPRD
• Gaet Kaum Milenial, Sekjen PKB Ajak Pilih Capres yang Keluarganya Harmonis dan Tak Punya Sedikit
Menurut Fauzan Fuadi, pembakaran bendera PKB tersebut benar-benar melecehkan simbol kebesaran PKB, yang merupakan hasil pertimbangan dari para tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
”Hal ini merupakan pelecehan terhadap simbol PKB. Padahal, bendera PKB adalah hasil istikharoh Kiai-kiai sepuh NU,” katanya.
Menyikapi hal itu, DPW PKB Jatim sudah melakukan koordinasi dengan DPC PKB Banyuwangi untuk ikut segera menyelesaikan kasus ini.
”Kami memerintahkan DPC PKB Banyuwangi mengawal temuan ini dan menuntaskan dengan segera,” tegas Fauzan Fuadi.
Pihaknya pun berharap pihak kepolisan dan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk ikut mengusut kasus tuntas kasus pembakaran bendera PKB tersebut.
”Harus diusut tuntas. Si pelaku pembakaran juga harus meminta maaf,” tegasnya.
• 7 Fakta Isu Kiamat Ponorogo Viral, Dari Jual Rumah Hingga Siapkan Pedang Hadapi Perang saat Ramadan
• Survei Terbaru Polmark Indonesia, Elektabilitas Jokowi 40,4 % Vs Prabowo 25,8 %: Hasilnya Tak Lazim
• Terbongkar, Ini Tiga Big Bos Pemakai Prostitusi Online Vanessa Angel, yang Satu Pengusaha Terbesar
Fauzan Fuadi juga berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali.
”Harus segera dituntaskan. Sebab, hal ini berpotensi membuat kader PKB di daerah lain resah,” ungkapnya.
Hal itu dinilai penting, karena Provinsi Jatim merupakan kandang PKB.
Sehingga, jangan memancing tindakan anarkis dengan melakukan cara-cara yang tidak terpuji.
"Apalagi, Pemilu 2019 ini semakin dekat. Harusnya menciptakan suasana yang kondusif, bukan malah mencari gara-gara,” sergahnya.
Menurut Fauzan Fuadi, dari informasi yang disampaikan ke DPW PKB, pembakaran bendera PKB tersebut terjadi di Dusun Jajag Surat, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Rabu (13/3/2019) malam, alias menjelang tengah malam.
Belum diketahui oknum yang diduga melakukan aksi pembakaran bendera kebesaran PKB, partai yang didirikan oleh para Kiai Sepuh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut.
• Nekat Boncengan Empat, Pengendara Motor Cewek ini Tewas Mengenaskan Disenggol Truk di Gresik
• Hasil Survei Polmark Indonesia, Hanya 8 Parpol Lolos Parliamentary Threshold dan 7 Partai Terpental
• Viral Isu Kiamat, 52 Warga Ponorogo Jual Semua Barang Berharga & Serentak Ikut Kiai Pindah ke Malang
Kades Ajak Warga Dukung Caleg PKB dan PSI
Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kabupaten Madiun, Arief Budi Cahyono, Senin (4/3/2019) siang.
Maryono dihukum dua bulan penjara lantaran terbukti mengajak warga mendukung caleg PSI Andro Rohmana dan caleg PKB Suyatno.
"Menyatakan terdakwa Mariono bin Kasiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye," kata Hakim Arief saat membacakan amar putusan di PN Kabupaten Madiun.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, Maryono juga diharuskan membayar denda Rp 4 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu bulan.
Terhadap putusan itu, hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa Maryono untuk pikir-pikir atau menerima putusan majelis hakim.
Arief mengatakan jaksa dapat menahan terdakwa setelah tiga hari dari pembacaan putusan.
Semisal terdakwa mengajukan banding, tinggal menunggu tujuh hari setelah pengadilan tinggi membacakan putusan.
Sementara itu, Jaksa Kejari Kabupaten Madiun, Toto Harmiko, menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Toto mengatakan Kejari Kabupaten Madiun belum bisa menahan atau mengeksekusi Maryono selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Eksekusi baru dapat dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Toto.
Soal dua caleg yang dipromosikan kades, Toto menuturkan perkara kasus ini hanya menjerat kepala desanya.
Namun, apabila memang ada bukti-bukti caleg melibatkan kepala desa dalam kampanye, bisa dilaporkan.
"Karena pasal yang disangkakan ini adalah kepala desa melakukan tindakan atau melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu calon. Yang menguntungkan, bukan calonnya. Kalau calon sendiri, kalau ada laporan terkait melibatkan kepala desa melakukan kampanye baru bisa. Tapi ini kepala desa yang melakukan suatu perbuatan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro, yang hadir dalam persidangan ketika dikonfirmasi menyatakan apabila caleg PSI Andro Rohmana dan caleg PKB Suyatno melakukan pelanggaran, bisa dilaporkan ke Bawaslu.
"Dari laporan itu Bawaslu akan mengkaji. Bila ditemukan tindak pidana pemilu, Bawaslu akan meneruskan ke Sentra Gakumdu kepolisian," tegas Logos.
Sementara itu, pantauan di lokasi, Maryono mendapat dukungan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Pilangkenceng.
Para kepala desa yang berseragam khaki itu mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Sedangkan Maryono enggan dimintai komentar usai sidang berakhir.
Ia tak mengeluarkan sepatah katapun, sambil berjalan cepat menuju mobil, berusaha menghindari kejaran wartawan yang ingin mewawancarainya.
Kendati demikian, usai amar putusan dibacakan, Maryono menyatakan pikir-pikir terkait vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya, pada acara pertemuan rutin Kelompok Wanita Tani, 13 Januari 2019, Maryono, mengundang Ketua Hipmi Kota Madiun, Andro Rohmana Putra, yang juga merupakan caleg DPR-RI dari PSI.
Pada yang dihadiri puluhan peserta itu, Maryono, tak hanya mengenalkan Andro Rohmana.
Namun juga mengajak peserta untuk memilih Caleg DPRD Kabupaten Madiun dari dapil 3 PKB Suyatno dan Caleg DPR RI dapil 8 PSI, Andro Rohmana.
• Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan
• Bayinya Lahir Buntung, Ibu Kandung di Sumenep ini Langsung Ngebut Pakai Motor Membuangnya di Kuburan
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
• Habis Pulang Kerja, Wanita ini Menolak Diajak Hubungan Badan Suaminya, Senjata Tajam Langsung Bicara