TRIBUNMADURA.COM - Mbah Wajib sudah 62 tahun menempati rumah warisan peninggalan orang tuanya.
Namun, warga Dusun Kembangsari, Desa Madyogondo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang itu terpaksa kehilangan propertinya usai muncul sertifikat tanah miliknya atas nama orang lain.
Tak sampai di situ. Untuk tetap bisa tinggal di sana, dia diminta membayar Rp80 juta.
Kejadian yang berlangsung pada 2023 itu lantas membuatnya kaget.
Kisahnya juga ramai diperbincangkan hingga menarik simpati publik di media sosial.
Baca juga: Ending Kasus Ismanto yang Didatangi Petugas Pajak dan Ditagih Rp2,8 Miliar: Tak Punya Usaha Besar
Dalam narasi yang beredar, salah satunya akun Instagram @andreli_48, Mbah Wajib terancam kehilangan rumah dan tanah warisan.
Pemicunya, sosok berinisial W mengaku memiliki sertifikat hak milik di atas tanah yang ditempati Mbah Wajib pada enam tahun lalu.
Penerbitan sertifikat atas nama W diduga mendapat dukungan dari pemerintah Desa Madyogondo.
Padahal, pria berusia 70 tahun dan keluarga tak pernah melakukan transaksi jual dan beli atau pun memberikan izin atas tanah sengketa.
Mbah Wajib yang baru mengetahui penerbitan sertifikat pada 2023 langsung diminta membayar Rp80 juta oleh W.
Maksudnya agar sertifikat tanah bisa dikembalikan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Upah Sehari Cuma 120 Ribu, Yayat Tukang Las Menjerit PBB Rp300 Ribu Jadi Rp2 Juta: Makan Saja Susah
Menanggapi hal tersebut, anak kedua Wajib, Sawali Muhamat Al Rozin (50), menjelaskan bahwa ayahnya telah menguasai tanah warisan dari orang tuanya sejak 1986 dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Letter C dan Letter D atau yang lebih dikenal dengan Petok D.
“Letter C dan D itu atas nama bapak semua dan tercatat juga di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama W pada 2019,” ujar Sawali saat ditemui Tribun Jateng di rumahnya, Rabu (20/8/2025).
Saat itu, ia didampingi Mbah Wajib yang duduk di sebelahnya.