Berita Blitar

Polisi Bekuk Penjual Tempe di Blitar, Tersangka Ditangkap Karena Nyambi Jualan Narkoba

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti sabu dan pil dobel L saat merilis kasus, Rabu (20/3/2019).

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk pengedar narkoba bernama M Iwan Novianto (34) alias Sakim.

Pria asal Jalan Asahan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini, menutupi kedoknya sebagai pengedar narkoba dengan berjualan tempe.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,1 gram dan 700 butir pil dobel L.

Polda Jatim Bekuk Pengedar Narkoba Asal Sidoarjo, Tersangka Diduga Jaringan dari Lapas Pamekasan

"Pelaku sehari berjualan tempe, tapi dia juga melayani orang yang membeli narkoba," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar, Rabu (20/3/2019).

Awalnya, polisi menerima informasi jika tersangka mengedarkan narkoba selain berjualan tempe.

"Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu dan pil dobel," ujar AKBP Adewira Negara Siregar.

Jadwal Pendaftaran Wajib Militer Seungri Resmi Ditunda, Diputuskan Kembali pada Juni Mendatang

Saat dikonfirmasi di depan polisi, tersangka membantah telah menjadi pengedar narkoba.

Tersangka mengaku, sejumlah sabu dan pil dobel itu dikonsumsi sendiri.

Menurut tersangka, ia mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

"Sabu dan pil dobel L itu saya konsumsi sendiri, tidak saya jual," kata tersangka. (sha)

Entaskan Kemiskinan di Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Galakkan Tanam Jagung di 7 Kabupaten

Berita Terkini