Berita Lumajang

Pencuri Bersarung Asal Lumajang Dibekuk Polisi, Beraksi saat Waktu Salat Subuh Berjamaah di Masjid

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencuri motor

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Anggota Polres Lumajang membekuk pencuri bersarung di halaman Masjid Al Kautsar, Kabupaten Lumajang, pada 16 Maret 2019 lalu.

Dalam aksinya, pencuri bersarung bernama M Yuron (38) warga Desa Mangunsari, Kecamatan Tekung itu, mencuri sepeda motor.

Aksinya menjadi viral karena sempat terekam kamera pengintai di Masjid Al Kautsar

Setelah sepekan lebih, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Motor Pasutri di Pasuruan Diseruduk Mobil dari Belakang, Pengemudi Mobil Diduga Serangan Jantung

“Alhamdulilah kami berhasil mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor di TKP halaman Masjid Al-Kautsar," ujar Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban, Selasa (26/3/2019).

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sepeda motor matic berwarna merah.

Pelaku mengaku, mencuri sepeda motor itu bersama tetangganya, Kombet alias Abdul Holik.

Kombet ditangkap jajaran Polres Jember pada akhir pekan lalu.

Polisi Sebut Pemanggilan Putra Wali Kota Surabaya Berdasar Keterangan Saksi Kasus Jalan Gubeng

"Berkat CCTV, kami dapat mengenali ciri-ciri pelaku dan dari situ juga kami memiliki petunjuk untuk mengungkap bagaimana modus kedua tersangka ini dalam melakukan aksinya," jelas AKBP M Arsal Sahban.

Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat seperti jemaah saat salat subuh berjamaah di masjid dengan memakai sarung dan baju koko.

Namun saat situasi sepi, seorang pelaku mengeluarkan kunci T dan membuka kunci setir sepeda motor yang diincar.

Pelaku tidak menyalakan mesin saat di halaman masjid, namun dengan menuntun motor secara cepat.

“Saya imbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang barang berharga milik masing-masing karena kejahatan ada di sekitar kita dan mengintai kelengahan kita,” imbuh AKBP M Arsal Sahban.

Emil Dardak Ajak Warga Madura Sukseskan Partai Demokrat pada Pemilu 2019

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menambahkan, pelaku dijerat memakai Pasal 362 KUHP karena tindak pencurian dengan ancaman kuruman lima tahun penjara.

AKP Hasran mengimbau, warga untuk berhati-hati dan tidak lengah dalam menjaga barang.

"Kejahatan mengintai siang dan malam. Meskipun di masjid juga rupanya tidak luput dari sasaran tindak kejahatan," ucap AKP Hasran.

"Karenanya, jangan membuka peluang pelaku kejahatan untuk bisa melakukan aksinya," pungkas dia.

Diet Plastik, Pemkab Trenggalek Haramkan Penggunaan Air Mineral Dalam Kemasan di Setiap Acara

Berita Terkini