Gadis Muda di Surabaya ini Dua Tahun Dicabuli Ayahnya Sendiri, Terungkap Berkat 'Jasa' Guru Sekolah
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Gadis berusia 14 tahun di Kota Surabaya ini, sebut saja namanya Mawar telah menjadi korban pencabulan orang terdekatnya sendiri.
Si pelaku tak lain adalah ayah tiri si gadis lugu tersebut. Namanya RH dan berusia 39 tahun. Dia tinggal di Kelurahan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Kasus pencabulan anak oleh orang tuanya sendiri, alias ayah cabuli anak sendiri ini makin menyesakkan hati, karena Mawar menderita kekurangan.
Dia merupakan anak dengan keterbelakangan mental alias berkebutuhan khusus.
Ironisnya, ibunya yang dinikahi RH ternyata juga mengalami kondisi yang sama, punya keterbelakangan mental.
• Lewat Es Krim, Pemuda Cabuli Para Siswi SD di Sidoarjo, Terbongkar saat Korban Bercerita Senang
• Tebar Hoaks Bupati Sampang di Facebook Soal Pilpres, Guru Honorer di Kemenag ini Ditangguhkan UNBK
• Wanita yang Dorong Anak SD dari Mobil Ternyata Istri Pengusaha Emas, Suami Ungkap Kebiasaan Istrinya
• Ayah Pedangdut Uut Permatasari Tewas Kecelakaan Motor di Sidoarjo, Begini Kronologi Lengkapnya
• Pemkot Surabaya Mangkir Hadiri HUT Satpol PP se Jatim, Gubernur Khofifah Langsung Beri Teguran Keras
• Ayah Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan 2 Anak Kembar, Korban Dititipkan ke Panti saat Hamil Tua
• Bayinya Lahir Buntung, Ibu Kandung di Sumenep ini Langsung Ngebut Pakai Motor Membuangnya di Kuburan
Kanit PPA Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019) mengatakan, pencabulan yang dilakukan RH terhadap Mawar anak tirinya sudah berlangsung selama dua tahun, sejak tahun 2017.
Tindakan bejat tersebut selalu dilakukan ketika tengah malam, saat istrinya sedang tertidur pulas di kamar.
Untuk memuluskan aksi cabulnya, RH selalu mengancam anaknya agar tidak menceritakan aksi bejatnya kepada orang lain, terutama kepada ibu kandungnya.
"Jadi tersangka, si bapak tiri ini tidak segan-segan mengancam korban yang punya keterbelakangan mental. Dia mengancam agar tidak melaporkannya ke orang lain," kata Ruth Yeni, Kamis (28/3/2019).
• Pemandu Lagu Jadi Mucikari Prostitusi Lokal Bertarif Rp 900 Ribu, Kena Batunya Berkat Hubungan Badan
Takut dengan ancaman sang ayah tiri, Mawar pun memilih bungkam selama dua tahun.
Tapi karena kondisi tubuh korban yang semakin lemah dan membuatnya tubuhnya sering kurang sehat, membuat Mawar tak kuasa lagi menyimpan aib yang menimpanya tersebut.
Saat berada di sekolah, gadis 12 tahun itupun akhirnya memberikan diri menceritakan apa yang telah dialaminya dan perlakuan ayah tirinya selama dua tahun kepada seorang gurunya di sekolah.
Mendengar cerita tersebut, si guru inilah yang akhirnya melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh orang tuanya sendiri tersebut ke Polrestabes Surabaya, bersama tim pendampingan dari Pemkot Surabaya.
"Karena ibunya juga mempunyai keterbelakangan mental. Sehingga yang laporan si guru sekolah," terang AKP Ruth Yeni.
• Ibu dan Anak Gadisnya Mudah Satroni Toko Emas Curi 13.900 Gram Emas Putih, Meski Pakai Modus Jadul
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku.
Saat ditangkap di rumahnya, di kawasan Plemahan, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.
Menurut AKP Ruth Yeni, berdasarkan hasil pemeriksaan, di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa dirinya mencabuli anak tirinya sendiri selama dua tahun, mulai tahun 2017 hingga 2019.
"Padahal anaknya masih dibawah umur, baru berusia 14 tahun," jelasnya.
Kini, tersangka RH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.
Sementara Mawar, anak dibawah umur yang menjadi korban kebejatan sang ayah tiri telah mendapat pendampingan khusus, untuk pemulihan psikologis dari Polrestabes Surabaya.
• Salah Paham Soal Ukuran Alat kelamin, Mertua Nekat Melaporkan Menantunya Sendiri
• Mau Pulang ke Rumah Merayakan Hari Ultah Istri, David Malah Dapati Istrinya Tewas Dengan Selingkuhan
• Pernikahan Lucinta Luna Belum Genap Seminggu Sudah Terancam Kandas, Penyebabnya Sepele
• 31 Tahun di Kubur, Jasad Tokoh NU di Blitar Masih Utuh, Kain Morinya Juga Belum Rusak
4 Tahun Diperkosa Ayah Kandung, Lahirkan Bayi Kembar
Selama empat tahun, pria berusia 47 tahun ini mengaku, sudah menggauli anak kandungnya sendiri.
Aryanto, Warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto ini, tega menggauli anak kandungnya sendiri sejak 2015 hingga tahun 2018.
Tersangka mengaku, melancarkan aksinya di rumah sendiri pada saat malam hari.
Ketika beraksi, dirinya mengendap-endap masuk ke kamar korban, yang letaknya tepat berdampingan dengan kamar Arianto beserta istrinya.
Agar tak ketahuan istrinya, tersangka membungkam mulut korban yang notabene masih darah dagingnya sendiri agar tidak berteriak. Karena jika berteriak sedikit saja, aksinya bisa gagal.
"Saya bungkam mulutnya menggunakan tangan, agar tak berteriak dan tak kedengaran istri saya," ujar Arianto.
"Sebab Istri ada di kamar sebelah. Istri tak pernah tahu," sambungnya.
Arianto mengaku, dirinya tega memperkosa korban lantaran tak tahan melihat paras cantik buah hatinya.
Saat hamil tua, Arianto menitipkan korban ke panti asuhan di Kecamatan Pacet.
"Saya tulang punggungnya. Nanti saya jaga," katanya.
Dari perbuatan tersebut, korban mengandung anak tersangka.
Bahkan, korban kini telah melahirkan dua anak kembar yang berusia 2 bulan.
"Tersangka memperkosa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Rabu (13/3/2019).
AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, ketika kasus pemerkosaan ini mencuat pada tahun 2018, Arianto melarikan diri dari kejaran polisi.
Kasus ini mencuat lantaran gadis 22 tahun ini ketahuan hamil saat hendak menikah.
"Tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat di Kalimantan," ungkap AKBP Setyo Koes Heriyatno.
"Tersangka berhasil dibekuk di Desa Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu, Kalsel, Minggu 10 Maret 2019," sambung dia.
Akibat perbuatannya, kini Arianto mendekam di penjara Polres Mojokerto.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 8 huruf a UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Bapak 6 Anak Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil 8 Bulan
Moch Sentot Bagus Mulyono (62), bapak enam anak, warga Kelurahan Manisrejo RT01/RW01, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ditangkap polisi lantaran mencabuli Bunga (nama samaran) siswi SMP hingga hamil delapan bulan.
Kini Sentot yang dilingkungannya dikenal sebagai jawara beladiri harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap Bunga dilakukan Sentot dengan modus, tersangka menawarkan pijitan.
Kebetulan korban waktu itu kakinya terkilir. Awal awal pijitan tidak ada apa, tapi lama-lama pijitannya merembet ke bagian sensitif tubuh korban.
"Tersangka yang tak kuasa menahan nafsunya, kemudian menggauli korban," ujarnya kepada Surya (Grup Tribunmadura.com), Senin (28/1/2019).
Menurut AKP Sukatni, berdasar hasil visum et repertum, perbuatan pencabulan itu dilakukan lebih dari empat kali. Tindakan pencabulan itu seluruhnya dilakukan di rumah tersangka.
Padahal pelaku sudah punya enam anak, dan istrinya bekerja diluar daerah. Pencabulan dilakukan saat keenam anaknya sedang tidak berada dirumah.
"Tersangka mengaku sudah mencabuli korban sebanyak enam kali," bebernya.
Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah ada perubahan pada diri korban yang diketahui bapaknya. Kemudian dilakukan test kehamilan dan hasilnya positif hamil.
"Dari hasil tes dan pengakuan korban, kemudian bapaknya melapor. Kasus ini diketahui setelah korban mengandung delapan bulan. Dari laporan itu, kami langsung menangkap tersangka dirumahnya," tegas Sukatni.
Dari rumah tersangka, polisi menyita satu lembar kaos lengan panjang warna merah muda dan celana panjang berwarna hitam, satu stel pakaian itu yang diduga digunakan saat pertama pelaku melakukan pencabulan.
Akibat perbuatan cabulnya, tersangka Moch Sentot Bagus Mulyono dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak pasal 81 UU-RI Nomor 17 tahun 2016 dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 64 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Gadis Ingusan Diperkosa Seorang Remaja
Seorang remaja asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, GN (17) diduga memerkosa seorang gadis ingusan yang berusia 13 tahun, berinisial S.
Polisi telah menangkap remaja laki-laki itu, Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh GN.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi. GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya. Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol. Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E.
Yakni, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum POlres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya (Grup Tribunmadura.com), selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," tegas Yadwavina Jumbo Qontas. (*)
• Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar
• Kasmaran Dengan Pria Selingkuhannya, Wanita Ini Tega Bunuh Suaminya Sendiri Dengan Jamu Oplosan
• Jalin Asmara Dengan Pemuda Usia Beda 49 Tahun, Mbah Mentil Dibunuh Kekasih Brondong Usai Disetubuhi
• Mengintip Isi Doomsday Vault, Gudang Raksasa Simpan Semua Kebutuhan Untuk Persiapan Hari Kiamat