TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisioner KPU Jatim, Nurul Amalia berharap, para pemilih pemula dapat memberikan pilihannya pada Pemilu 2019.
Nurul Amalia menyebut, kini pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 dengan menyeratakan suket telah melakukan perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el untuk mencoblos.
"Biasanya, kalau yang baru berusia 17 tahun kan baru melakukan perekaman," terang Nurul Amalia, Selasa (2/4/2019).
• Persebaya Surabaya Vs Madura United, Misbakus Solikin Tak Sabar Lawan Andik Vermansah di Lapangan
"Sehingga, KTP elektroniknya belum jadi. Sebagai gantinya, bisa menggunakan Suket tersebut," sambung dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan pemilih untuk menggunakan 'surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik' sebagai pengganti KTP elektronik untuk mencoblos.
KPU Jatim pun mendorong pemilih pemula untuk aktif memberikan suara pada Pemilu 2019.
"Partisipasi pemilih kami harapkan bisa diikuti oleh para anak muda," kata mantan Komisioner KPU Surabaya ini.
• Pencurian Motor di Sidoarjo, Kendaraan Masa Kredit Korban Digasak Maling di Teras Rumah
Nurul Amalia menjelaskan, ketentuan penggunaan suket tersebut telah diatur dalam mekanisme pemuktahiran data pemilih yang berada dalam PKPU PKPU 37 dan PKPU 11 tahun 2018.
"Sebenarnya, sudah di atur dalam PKPU," katanya.
"Kalau surat keterangan, kemarin sudah diarahkan begitu. Utamanya, untuk pemilih pemula," imbuhnya.
Nurul Amalia mengingatkan kepada para pemilih, untuk memperhatikan surat keterangan yang dibawa.
Surat keterangan yang bisa digunakan sebagai pengganti KTP-el berisikan keterangan telah melakukan perekaman KTP-el.
• PT KAI Daop 9 Jember Beri 4.240 Tiket Mudik dan Balik Gratis Lebaran 2019 untuk 2 KA Berikut
"Perlu dipahami, surat keterangan itu keterangannya macam-macam. Misalnya, surat keterangan domisili. Kalau yang seperti itu (suket domisili), tidak bisa digunakan untuk memilih," katanya.
Bagi yang telah memiliki aurat keterangan tersebut, pemilih diharapkan membawanya saat memberikan suara.
"Bagi pemilih, surat keterangan ini wajib dibawa sebagai pengganti KTP-el. Kami anjurkan juga membawa C6 (formulir pemberitahuan dari KPU). Namun, kalau tidak memiliki cukup membawa surat keterangan perekaman tadi saja," terangnya.
"Sedangkan bagi para pemilih pindah pilih harus membawa A5 (formulir pindah pilih). Ini wajib. Kalau nggak bawa A5, harus memberikan suaranya di tempat asal," katanya.
• KPU Pamekasan Gelar Acara Shalawat, Harapkan Pemilu 2019 Bisa Berlangsung Aman dan Kondusif