Berita Sumenep

Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga 5 Kali hingga Lahirkan Anak, Termakan Bujuk Rayu Dinikahi Pelaku

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Kejadian itupun akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan LP/ 309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tertanggal 19 November 2018 dan saat ini dalam proses penyidikan," jelas AKP Widiarti.

AKP Widiarti mengungkapkan, berdasarkan hasil tes DNA, diketahui jika anak yang dilahirkan korban merupakan anak biologis tersangka.

Ia menambahkan, polisi saat ini berhasil menangkap tersangka pada Jumat (10/5/2019) kemarin.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Dukun Cabul Perkosa Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Buka Baju Jika Ingin Enteng Jodoh dan Rezeki Lancar

Berita Terkini