Kecurangan Pemilu 2019 yang Masif di Sumenep Madura Dilaporkan ke DKPP, Kuasa Hukum Beberkan Semua Buktinya
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasus dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep Madura berbuntut panjang. Bahkan saat ini sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Salah satu dugaan kecurangan Pemilu 2019 itu terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) VI Sumenep Madura, yang meliputi wilayah Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kangayan, dan Kecamatan Sapeken.
Supyadi, kuasa hukum Hamsuri Caleg nomor urut 7 dari Partai PKB, menyampaikan, bahwa di Kecamatan Sapeken itu ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi persoalan di Desa Sabuntan.
Yakni, pada awalnya di C1 TPS 6 perolehan suara caleg nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 40 suara, kemudian di rekap DA1 berubah menjadi 90 suara.
• Usai Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Sandiaga Pilih ke Surabaya & Jadi Imam di Masjid Agung
• Prabowo-Sandi Menang Telak, 5 Ribu Warga Pamekasan Madura Syukuran dan Ikrar: Siap Lawan Kecurangan
• Sehari Setelah Tol Malang-Pandaan Resmi Operasi, Kecelakaan Langsung Terjadi, Mobil Subaru Ringsek
"Itu cacat hukum dan kecurangannya masif terjadi di beberapa TPS. Jadi penggelembungan suara itu sangat nampak, namun protes yang dilayangkan oleh para saksi diacuhkan," tegas Supyadi kepada TribunMadura.com, Rabu (15/5/2019).
Sebenarnya, kata Supyadi saksi partai saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan itu sudah mempersoalkan dan protes terkait perolehan yang berubah tersebut.
Namun pihak PPK dan Panwas tidak menggubris atas keberatan yang dipermasalahkan oleh saksi.
"Padahal kami tidak main-main dengan persoalan ini. Makanya Selasa 14 Mei 2019 kemarin, kasus penggelembungan suara tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegasnya.
• Kisah Sugeng Pelaku Mutilasi Cewek di Pasar Besar Malang, Pernah Bakar Tetangga & Potong Lidah Pacar
• Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Ini Reaksi Kritis KPU TKN: Harusnya Prabowo Malu Pada Rakyat
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
Dalam laporan tersebut, Supyadi sebagai kuasa hukum dari Hamsuri melaporkan Ketua PPK, Bawaslu Kecamatan Sapeken, Ketua KPPS 01, 02, 03, 04, dan Ketua KPPS 06.
"Termasuk KPU dan Bawaslu Kabupaten juga kita laporkan," bebernya.
Pihaknya hari ini tinggal menunggu jadwal persidangan dari DKPP.
Namun dia berharap setelah dibukanya beberapa bukti yang telah dipegang olehnya saat persidangan nanti, diharapkan DKPP memberikan sanksi kode etik kepada penyelenggara yang telah melakukan kongkalikong dan pelanggaran.
"Kita berharap ada bentuk saksi kode etik dari DKPP, apakah itu saksi diskualifakasi atau pengurangan suara terhadap calon tersebut, utamanya kepada penyelenggara pemilu yang telah melakukan penggelembungan suara tersebut," tegas Supyadi.
• PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana
• Suara PKB Tertinggi Tapi Perolehan Kursi DPRD Jatim Kalah Dari PDIP, PKB Merasa Dirugikan Sistem
• HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
Gelar PSU di TPS 3 Pulau Masalembu
Sebelumnya, pada Pemilu 2019 kemarin, akibat terjadi kecurangan, KPU Sumenep akhirnya menggelar pemungutan suara ulang di TPS yang ada di Pulau Masalembu, Sumenep, Madura.
Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa memastikan, PSU Pemilu 2019 akan digelar di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep.
Menurut Malik Mustofa, PSU Pemilu 2019 dilakukan lantaran adanya laporan dugaan kecurangan surat suara yang tercoblos duluan pada Rabu (17/4/2019).
"Kami baru dapat laporan dari PPK yang diperintahkan melakukan PSU dan tentu kami segara menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam," kata Malik Mustofa pada TribunMadura.com di kantor KPU Sumenep, Jumat (19/4/2019).
Menurutnya, target dilakukan PSU paling lama sekitar 10 hari dari pelaksanaan Pemilu 17 April 2019.
Malik Mustafa mengaku, banyak tahapan yang harus dilakukan dalam PSU nanti.
Sebab, kata dia, satu di antara rekomendasi dari KPU Sumenep, yakni mengevaluasi KPPS di TPS 3 Masalima.
"Apakah kami akan mengangkat KPPS baru atau ambil alih misal PPK ambil alih KPPS," katanya.
• Bulan Ramadan Tempat Kos di Sumenep Marak Dipakai Mesum, Tim Gabungan Bergerak Razia & ini Hasilnya
• Angka Perceraian Jatim Tertinggi, Gubernur Khofifah Pusing, Curhat Sehari Teken 17 Berkas Cerai
Malik Mustofa menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Jatim atau KPU RI terkait logistik PSU Pemilu 2019.
"Karena kalau logistik cadangan memang ada untuk PSU, tapi tidak untuk semua jenis pemilihan surat suara," ucap Malik Mustofa
"Sementara kasus ini semua jenis pemilihan, yang ada hanya DPRD. Sementara untuk DPD, Provinsi, dan Pilpres belum ada," sambung dia.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang terjadi di TPS 3 Desa Masalima merupakan administrasi.
"Selebihnya untuk pelakunya, biar pihak yang berkompeten untuk menanganinya. Maksudnya, apakah itu masuk pelanggaran pidana, atau hal lain karena disengaja dicoblos," katanya.
"KPU bisa saja melakukan pemecatan atau peringatan keras, tapi kami akan bawa ke pleno terkait sanksi apakah masuk pidana atau tidak," tambah dia.
• Hasil REAL COUNT KPU Pilpres di MADURA - Skor Akhir 3:1 Duel Prabowo Vs Jokowi, Ini Hasil Lengkapnya
• Prabowo Subianto Tulis Surat Wasiat, Sandiaga Uno Ungkap Keinginan Capres 02 ke Pendukungnya
• Marak Isu People Power, Kapolres Sumenep Madura Himbau Warga Agar Tak Datang ke Jakarta pada 22 Mei