Berita Sumenep
Marak Peredaran Rokok Ilegal, DPRD Sumenep Ingin Revisi Perda Pembelian dan Pengusahaan Tembakau
Skandal rokok tanpa pita cukai alias bodong di wilayah Sumenep, Madura semakin menjamur. Hal ini memicu reaksi dari Komisi I DPRD Kabupaten
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP -Skandal rokok tanpa pita cukai alias bodong di wilayah Sumenep, Madura semakin menjamur.
Hal ini memicu reaksi dari Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep.
Alasannya, industri tembakau tersebut dinilai belum menguntungkan bagi petani dan bahkan mencekamnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep Hairul Anwar mengatakan, harusnya keberadaan industri tembakau harus mensejahterakan petani melalui bisnis yang berkeadilan dan bermartabat.
Caranya, dengan ekonomi berkelanjutan dan sama-sama tumbuh, besar dan mendapatkan keuntungan. Hal itulah yang diinginkan dan diharapkan masyarakat petani.
Hairul Anwar menyampaikan, salah satu problem yang berakibat tidak menentunya industri tembakau adalah keberadaan rokok ilegal yang saat ini semakin marak di Madura.
Sementara pemerintah saat ini dinilai kurang tegas menyikapi persoalan tersebut.
"Kalau mau serius menangani rokok ilegal itu, undang-undangnya harus direvisi. Mulai dari produsen, pengguna dan pengedar harus kena semua," tegasnya pada Sabtu (16/8/2025).
Sementara kebanyakan sekarang yang diproses hukum kata politisi DPC PAN Sumenep ini, hanya di tataran pengedarnya saja.
Hairul mengatakan, penindakan yang selama ini dilakukan oleh Bea Cukai kepada pengedar rokok ilegal juga dinilai dapat merugikan bagi petani.
"Sebab, bila banyak terjadi penangkapan. Maka, harga tembakau akan murah karena tidak ada yang mau membeli," katanya.
Untuk itulah, Komisi I DPRD Sumenep berinisiatif merevisi Perda Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pembelian dan pengusahaan tembakau.
Sehingga, hal itu dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi industri tembakau terkini.
"Saat ini industri tembakau merambat ke industri kecil, UMKM perusahaan rokok ini. Karena itu, kami harus duduk kembali dengan semua pihak yang berkepentingan," terangnya.
Perda yang akan direvisi nantinya diharapkan bisa mengakomodasi berbagai hal yang berkaitan dengan tembakau. Mulai dari masalah varietas asli Sumenep, industri kecil rokok dan jaminan harga tembakau.
"Perda itu nantinya dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi petani tembakau dan industri kecil tembakau," terangnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenes TribunMadura.com
Sempat Terkendala Kesepakatan, Pemkab Sumenep Akui Dana PI PT KEI Sudah Ada Kepastian Tahun Ini |
![]() |
---|
BLT DBHCHT Rp 4,8 Miliar Belum Car, Dinsos P3A Sumenep Sebut Sudah Keluarkan Biaya Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Update Terbaru Kasus Penganiayaan Tersangka Kades Angkatan Pulau Kangean, Kejari: Sudah Kami Terima |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat di Sumenep Paceklik Murid, Hingga Saat Ini Masih 9 Orang |
![]() |
---|
Daftar Harga Tembakau Berdasarkan TIHT 2025 yang Ditetapkan Bupati Sumenep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.