Berita Sampang

Diskunaker Sampang Buka Posko Pengaduan THR, Karyawan Bisa Kirim Laporan Jika Tak Terima Tunjangan

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Posko pengaduan THR di Kantor BLK Sampang, Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Minggu (26/5/2019).

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Sampang membuka posko pengaduan THR

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Sampang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan THR ditempatkan di Kantor Balai Latihan Kerja Sampang, Jalan Syamsul Arifin, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kasi Hubungan Industrial Diskunaker Sampang, Heru mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan untuk menindak lanjuti surat edaran yang dikirim oleh Pemprov Jatim.

Jelang Masa Mudik Lebaran, PT KAI Daop 8 Surabaya Perkuat Pengamanan dan Penjagaan Perlintasan KA

"Posko akan berlaku efektif selama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (26/5/2019).

Heru menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, disebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

"Pembayaran THR sudah harus dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Didominasi Wajah Baru, Berikut 10 Besar Seleksi Calon Anggota KPU Sumenep Periode 2019-2024

"Jika melebihi karyawan bisa mengadu ke Pospo ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur dalam Permenaker Nomor 20 tahun 2016 tentang sanksi administratif pengupahan.

Sanksi yang dikenakan, di antaranya denda sebesar 5 persen dari total THR yang diterima pekerja bersangkutan apabila terjadi keterlambatan pembayaran THR.

Sempat Mengalami Gangguan, ATM Center Bank Jatim Dipenuhi Antrean Masyarakat Menarik Uang THR

Berita Terkini