Bahkan tersangka berupaya menyerang seorang warga lainnya.
"Korban Sumli mengalami luka sobek sepanjang 6 centimeter di bagian perut. Tusukan itu mengenai hati," pungkasnya.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menambahkan, saat ini tersangka menjadi tahanan titipan di Mapolres Bangkalan.
"Tersangka terancam kurungan pidana selama delapan tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan," singkatnya. (Ahmad Faisol)