Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah dan Mengganggu, Ternyata ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Mobil Tetangga Parkir di Depan Rumah dan Mengganggu, Ternyata ada Jalur Hukum yang Bisa Ditempuh

TRIBUNMADURA.COM - Tak jarang kita temui di gang-gang kampung maupun juga jalan perumahan, banyak dari penghuni rumah tersebut yang memarkirkan mobil mereka di gang atau jalan perumahan.

Hal tersebut tak lepas dari mereka yang memiliki mobil namun tak memiliki lahan parkir.

Hal itu juga masih menjadi PR bagi pemerintah daerah untuk mengatasi masalah itu.

Warga sekitar kampung atau perumahan terkadang mengeluh adanya mobil yang terparkir di sepanjang jalan tersebut.

Cristiano Ronaldo Hobi Bujuk Pemain Hebat Hijrah ke Klubnya, ini 3 Nama yang Pernah Dibujuk CR7

Hanya Cukup Membayar Rp 10 Juta, All New Jimny (Suzuki Jimny) Sudah Siap di Garasi Rumah

Masyarakat Pamekasan Kompak Deklarasi Tolak Kerusuhan, Inilah 4 Hal Penting yang Disuarakan

Akibatnya, timbul perselisihan antar warga yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan mobil-mobil tersebut.

Jika sudah tidak bisa dibicarakan baik-baik, tidak ada salahnya nih kamu mencoba menjelaskan kepada pemilik mobil dengan cara jalur hukum.

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Kamu jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka seperti dibawah ini:

Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Kamu berhak menggunakan lahan di depan rumah Kamu, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Kamu bisa melawan dengan pasal hukum ini.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Ketua DPRD Surabaya Armuji Akan Diperiksa Kejati Jatim, Untuk Usut Dugaan Korupsi Triliunan di YKP

Jika Kepala Bappeko Eri Cahyadi Ikuti Jejak Risma, Berat Bagi PDIP Mengusungnya di Pilkada Surabaya

Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Cicit dari Guru Pendiri NU, Salim Ahmad Langsung Dihajar Banser

Tetangga Kamu yang melanggar hak Kamu menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Kamu harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Kamu harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Kamu itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Kamu juga harus membuktikan kerugian yang Kamu derita akibat perbuatan tetangga Kamu.

Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.

Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Kamu bisa membawanya ke jalur hukum.

Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.

Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.

Babak Baru Kasus SUAMI GADAIKAN ISTRI di Lumajang, Si Istri Bantah Digadaikan Malah Memilih Menikah

Ketua KPU RI Sebut Jawa Timur akan Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

Lawatan Bupati Bojonegoro ke Inggris Diprotes DPRD, YIPA si Pengundang dan Khofifah Angkat Bicara

Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:

Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.

Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.

Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.

Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.

Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.

Empat masalah di atas bisa kamu lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.

Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya! (*)

TribunMadura.com, Artikel ini telah tayang di Grid.id yang berjudul Terganggu Mobil Tetangga yang Sering Parkir Depan Rumah, Ada Jalur Hukum yang Bisa Kamu Tempuh loh!

Berita Terkini