Sementara beberapa waktu lalu, sebelum KPU melakukan pemecatan terhadap anggota PPK Larangan dan PPK Proppo ini, Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi, mengatakan, kedua PPK diminta melakukan perbaikan formulid DA 1 DPR dan meminta KPU memberikan sangsi atas temuan pelanggaran pemilu.
Bawaslu Pamekasan juga melaporkan kasus pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, agar kasus ini bisa diproses sidang.
• Kejati Jatim Akan Panggil Wali Kota Risma Terkait Kasus 3.080 Persil Lahan Milik Pemkot Surabaya
• VIDEO VIRAL Detik-detik Banser Geram ke Salim Ahmad Gara2 Bilang Awas Kiai PKI Lewat pada Kiai NU
• Video Panas Pelajar SMK di Kelas Jangan Ko Kasih Nyala Blitznya, Viral di WhatsApp dan Instagram