Bocah 14 Tahun ini Diduga Diperkosa Dua Polisi saat Lebaran, Begini Penjelasan Polda Vs YLBHI-LBH
TRIBUNMADURA.COM, MANADO - Diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak umur 14 tahun, dua anggota polisi dilaporkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Manado ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Selasa (18/6/2019).
Kedua polisi ini yakni berinsial AW dan GN.
Dari laporan itu disebutkan, GN berpangkat AKBP dan merupakan salah satu pimpinan Brigade Mobil (Brimob) di Mako Brimob Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Imbrahim Tompo mengatakan, laporan tersebut ada.
"Namun, yang kita prihatin laporannya itu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com (Tribunmadura.com Network) via telepon, Kamis (20/6/2019) siang.
Ia menjelaskan, tidak ada peristiwa pemerkosaan di situ. Menurutnya hal ini sebenarnya ada indikasi yang lain.
"Makanya kami belum menindaklanjuti lebih, karena dari pihak prianya (GN) juga belum bisa dikatakan oknum. Karena dia belum dianggap salah," katanya.
Tompo mengaku prihatin dengan berita-berita yang muncul.
Saat dibaca, orang sudah pasti menganggap salah.
"Padahal dari hasil penelusuran internal kita, tidak ada tindakan kekerasan seksual," sebutnya.
Tompo menuturkan, sebenarnya anak 14 tahun ini dari awal sudah "menawarkan diri" bersama temannya berinisial F. Mereka datang ke rumah polisi AW.
Anak 14 tahun tersebut kemudian curhat ke AW, dia mengaku membutuhkan uang.
"Itu kan alasan-alasan dia menawarkan diri," kata Tompo.
Kemudian sampailah ke pembicaraan bahwa kalau ada transaksi sampai nilai Rp 1,5 juta.