Seorang Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Tulungagung dilaporkan suaminya sendiri ke Polres Tulungagung
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Tulungagung, dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).
Warga Dusun/Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru ini, dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.
• Susah Payah Merantau,Sang Istri Malah Selingkuh, Sakit Hati, Suami Robohkan Rumah Istri, Viral di FB
Meski ketahuan serong, namun rumah tangga keduanya bisa diselematkan dengan cara kekeluargaan.
Hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orang tuanya.
Ternyata, diam-diam HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
MK akhirnya mendapat laporan dari teman HSY, istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.
“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).
Ipda retno Pujiarsih menjelaskan, HSY kini tengah hamil karena berhubungan dengan RAS.
• Diduga Selingkuh dengan Perempuan Lain di Hotel, Pria Asal Kediri Dilaporkan sang Istri ke Satpol PP
Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Ipda retno Pujiarsih mengatakan, HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.
“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Ipda retno Pujiarsih.
Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.
Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.
Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK. (David Yohanes)
• Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Depan Anak Akibat Selingkuh Digelar, Keluarga Dekat Juga Diperiksa
Kasus dugaan perselingkuhan dalam rumah tangga juga pernah terjadi di Kabupaten Bojonegoro.
TP (52), melaporkan suaminya (IS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Ia melaporkan suaminya karena diduga telah berselingkuh dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NW, alias kasus dugaan perselingkuhan pejabat.
TP melaporkan suaminya yang berstatus ASN sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
• Fakta-Fakta Vanessa Angel Bebas dari Penjara, Sapa Warga Binaan Rutan hingga Tak Didampingi Ayah
Dia mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran (perselingkuhan pejabat) sudah terjadi dua tahun lalu, mulai Januari dan Februari 2018.
Dari kejadian tersebut, ia mengaku, mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.
Korban sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai April 2019.
• Tunjukan Jati Diri The National Pick, EXO Diundang ke Blue House dan Bertemu Presiden Donald Trump
Karena itulah, ia melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno (Antara IS dan NW) di ponsel suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu," kata dia di Mapolda Jatim
"Selama ini saya diam saja sempat diancam," sambung dia.
Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari bupati.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agaman karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya. Akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ia berharap, penyidik Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
• Dirawat di RSUD Dr Soetomo, Tri Rismaharini Pertama Kali Cari Sosok Ini saat Kondisinya Membaik
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan, adanya laporan korban dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Kombes Pol Frans Barung Mangera.
• Sidang Sengketa Pilpres 2019, Sutiaji Imbau Warga Kota Malang Jaga Kondusifitas & Saling Menghormati