Berita Malang
Demi Liburan Dengan Teman Kencannya, PRT ini Jarah Berlian & Emas Hampir Rp 1 Miliar di Rumah Dokter
Demi Liburan Dengan Teman Kencannya, PRT ini Jarah Berlian dan Emas Hampir Rp 1 Miliar di Rumah Dokter di Kota Malang.
Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Mujib Anwar
Demi Liburan Dengan Teman Kencannya, PRT ini Jarah Berlian dan Emas Hampir Rp 1 Miliar di Rumah Dokter di Kota Malang
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial DY, warga Surabaya nekat mencuri berlian dan emas senilai Rp 851 Juta, alias hampir satu miliar.
Pencurian berlian dan emas itu dilakukan DY si PRT di dalam rumah LS, seorang dokter yang tinggal di Jalan Borobudur Agung Barat II, Mojolangu, Kota Malang pada awal Juni 2019.
DY yang sudah enam bulan bekerja menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah LS di Kota Malang, nekat mencuri lantaran motif ekonomi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas Polres Malang Kota, DY mengaku baru pertama kali mencuri.
Ia mencuri 13 berlian dan emas yang ditaruh di dalam kotak emas milik LS yang di bawah tempat tidurnya.
Setelah mendapatkan kotak emas dan berlian itu, DY kemudian melarikan diri dari rumah tersebut dan tidak bekerja selama sebulan.
LS sendiri baru menyadari kotak emas dan berliannya hilang sebulan kemudian, saat dia mencari baju di lemarinya.
LS yang juga seorang dokter itu akhirnya mencari di bawah tempat tidurnya.
Saat dicari ia kaget, lantaran kotak perhiasannya sudah tidak ada.
• Gara-gara Pulsa dan Token Listrik, Uang Rp 375 Juta Milik PNS di Tulungagung ini Habis Terkuras
• Berikut Besaran Gaji PNS 2019, dan Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2019, Pahami Sebelum Mendaftar
• Pembunuh Sadis Pasutri Pengusaha di Tuban Tertangkap, 9 Buku Tabungan & Barang Berharga ini Dijarah
Kemudian ia menaruh curiga kepada DY yang tidak berpamitan saat tidak menjadi pembantu lagi.
"Jumlah perhiasan yang dicuri oleh pelaku ini bernilai Rp 851 Juta, lima berlian telah diamankan oleh petugas, sedangkan delapan lainnya sudah dijual oleh orang lain," ucap Waka Polres Malang Kota, Kompol Arie Trestiawan saat melakukan rilis pada Senin (15/7).
Kompol Arie mengatakan, perhiasan yang dicuri oleh DY memiliki surat kepemilikan semua.
DY kemudian menjualnya kepada dua orang penadah yakni DS dan SS yang merupakan suami istri.
Oleh DS dan SS dijualnya ke toko emas yang berada di Kabupaten Malang seharga Rp 250 Juta yang langsung diberikan kepada DY.