"Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK," jelas Logos Bintoro.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan.
Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan.
• Madura United Jamu Arema FC Dalam Derby Jatim di Gelora Pamelingan, Andik Vermansah Bisa Dimainkan
• Asrama ASDP di Pelabuhan Kamal Bangkalan Ludes Terbakar, Listrik Menuju Dermaga Padam Semua
• Sediakan Jasa Pesta Seks, Pria Surabaya Ditangkap di Villa Prigen Lagi Telanjang Bulat sama 7 Orang