Berita Madiun

Mau Saksikan Laga Persebaya Vs PSS Sleman Malah Aniaya Sopir Truk, Enam Bonek Ditetapkan Tersangka

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Logos Bintoro didampingi Kasubag Humas Polres AKP Agung Sutrisno menunjukan barang bukti dan enam bonek yang menjadi tersangka karena menganiaya sopir truk di Madiun, Kamis (18/7/2019).

"Polisi kemudian mengamankan 21 suporter yang merusak itu. Dari 21 orang itu, ada enam orang yang dijadikan tersangka. Yaitu DR, AP, MAF, MS, SI, dan BK," jelas Logos Bintoro.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam bulan.

Para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Madiun untuk proses penyidikan.

Madura United Jamu Arema FC Dalam Derby Jatim di Gelora Pamelingan, Andik Vermansah Bisa Dimainkan

Asrama ASDP di Pelabuhan Kamal Bangkalan Ludes Terbakar, Listrik Menuju Dermaga Padam Semua

Sediakan Jasa Pesta Seks, Pria Surabaya Ditangkap di Villa Prigen Lagi Telanjang Bulat sama 7 Orang

Berita Terkini