Akhirnya korban melapor kasus pencurian ini ke Polsek Singosari.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, hingga akhirnya, Senin (22/7/2019) sore keberadaan pelaku mulai terlacak polisi. Melalui akun facebook berinisial TA, tersangka menjual handphone hasil curian melalui forum jual beli,” ucap pria yang akrab disapa Pri ini.
Guna menangkap pelaku, polisi akhirnya melakukan penyamaran sebagai pembeli, hingga akhirnya berjanjian dengan pelaku untuk transaksi.
”Kemudian ketemuan di tempat yang disepakati guna melakukan COD (Cash On Delivery). Nah di situlah kami menangkap pelaku malam hari,” terang Supriyono.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Kini, sang tersangka diamankan di Polsek Singosari guna proses lebih lanjut.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku jika handphone yang dijualnya merupakan barang hasil curian. Kini kasusnya masih kami kembangkan," tutup Supriyono.
• Bocah SD Dimarahi Lalu Diseret dari Kelas oleh Oknum Polisi, Ustazah Histeris, Sang Bocah Terguncang
• Kacaukan Lawan di Pilkada Surabaya 2020, PDIP Berpeluang Usung Puti Guntur Soekarno Gantikan Risma
• Pemuda Pamekasan Cabuli 50 Anak di Media Sosial, Polisi Temukan Ribuan Foto & Video Mesum Korbannya