Berita Viral

Diduga Hina Mbah Moen,Tak ada Raut Penyesalan pada Daffa Pemuda Malang, Malah Bikin Pengakuan 'Aneh'

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penghina alhmarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen dan NU minta maaf di Kota Malang.

Edi mendorong pihak kepolisian menyelesaikan kasus ujaran kebencian itu secara tuntas.

"Pada prinsipnya kami mendorong kepolisian untuk melanjutkan perkara ini. Dites psikologi anak ini apa yang sebenarnya menjadi persoalan," katanya.

Pelaku sudah diamankan jajaran Polres Malang Kota dan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24. Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa.

Tulis Status Bersukacita

Sebelumnya, pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen.

Pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).

Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Belakangan, postingan itu sudah dihapus.

Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.

Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang.

Pelaku akan diperiksa selama 1x24 jam sebelum polisi menaikkan statusnya. Saat ini, pelaku masih berstatus terperiksa.

"Kebetulan malam ini terduga pelaku sudah diamankan terkait dengan ujaran kebencian. Setelah dari sini kami lakukan penyelidikan lebih mendalam. Terduga pelaku ini akan kami amankan di polres. Kami akan lakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Jumat malam.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).

"Di Pasal 28 jo 45. Di sana maksimal ancaman hukumannya 6 tahun, terkait dengan menyebarkan informasi ataupun sesuatu konten yang disebarkan melalui sarana elektronik yang ada unsur ujaran kebencian," kata Komang.

KH Maimun Zubair atau Mbah Moen adalah kiai sepuh yang amat terpandang di kalangan Nahdliyin. Ia wafat di Mekkah saat tengah menjalankan ibadah haji pada Selasa (6/8/2019).

Halaman
123

Berita Terkini