Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menambahkan, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan berencana dalam peritiwa itu.
“Kejadian ini diduga adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam," ucap AKP Hasran.
"Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," tambah dia.
AKP Hasran menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama lain yang terlibat dalam pembacokan itu.
Karenanya, dia menyarankan orang itu untuk menyerahkan diri ke Kepolisian.
• Persebaya Siap Putus Tren Negatif Lawan Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Singgung Soal Keberuntungan
• Derby Jatim Arema Vs Persebaya Dikawal Ribuan Polisi, Polda Jatim Pastikan Bajul Ijo Aman di Malang