Berita Pamekasan

Dinas PMD Jatim Siap Berhentikan Pendamping Desa yang Terbukti Punya 2 Jabatan atau Rangkap Jabatan

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa di Pamekasan saat menggeruduk Kantor PMD Pamekasan, Selasa (13/8/2019).

Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Pamekasan diduga terindikasi merangkap jabatan

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pendamping Desa (PD) di sejumlah desa di Kabupaten Pamekasan diduga terindikasi merangkap jabatan.

Menanggapi dugaan PD terindikasi double job, staf satuan kerja P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jatim, Muhammad Mahfud mengatakan, PD merangkap jabatan tidak diperbolehkan secara aturan.

"Kalau secara aturan, itu memang tidak diperbolehkan," kata Muhammad Mahfud kepada TribunMadura.com saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).

Lahan Bambu di Kelurahan Bugih Pamekasan Ludes Terbakar, Ada Warga Buang Puntung Rokok Sembarangan

Anak Injak Kepala Ibu karena Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Sosok Sehari-Harinya Diungkap Kakaknya

"Merangkap jabatan dengan program yang sesama APBN. Cuma kan kita tidak tahu siapa saja pendamping desa yang merangkap jabatan," ucap dia.

"Kecuali ada laporan dari masyarakat," sambungnya.

Muhammad Mahfud mengatakan, jika memang ada PD yang terindikasi double job atau merangkap jabatan, masyarakat boleh melaporkan.

"Cara melaporkannya, tunjukkan SK dari lembaga yang satunya," jelas Muhammad Mahfud.

"Misalkan si A terindikasi double job berikut bukti-buktinya. Contohnya double job dengan PKH, ya SK PKH dikeluarkan," sambung dia.

Penyebab Anak Injak Kepala Ibu Terungkap, Marah Tak Diberi Uang Makan di Luar, Viral di Instagram

"Lalu namanya si A, kemudian nanti kami cocokkan dengan SK yang ada di kami," ucapnya.

"Kalau nanti terbukti, maka nanti akan diberi pilihan, mau sama kami di Pendamping atau sama PKH," tambah dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan jika ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, pihak PMD Jatim akan turun langsung untuk membuktikan.

"Kalaupun tidak turun langsung, biasanya tenaga ahlinya nanti yang disuruh untuk membuktikan dan memverifikasinya, kemudian dikirim ke kami," jelasnya.

"Selama ini, kalau ada laporan dari masyarakat dan dapat dibuktikan double jobnya itu, rata-rata diberhentikan dari pendamping," tambah dia.

"Kecuali mereka (Pendamping Desa) membuktikan bahwa sudah berhenti dari tempat kerja satunya," tandasnya.

9 Tersangka Pembakaran Polsek Tambelangan Diperiksa Penyidik Kejari, Diantar Keluarga dan Pengacara

Berita Terkini