Sebilah senjatam tajam jenis calok lengkap dengan selongsong berbahan kulit warna cokelat disita.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, dan menyimpan sajam tanpa di lengkapi surat ijin yang sah.
Polres Bangkalan dalam beberapa tahun terakhir atensi terhadap kepemilikan sajam.
• AWAS, Begal Motor Kini Incar Pelajar yang Kendarai Sepeda Motor, Tak Peduli Siang Hari Tetap Beraksi
• Polda 10jam Periksa Korlap Ormas Terlibat Bentrok di Asmara Mahasiswa Papua: Susi Andalkan Kata Lupa
• Jelang Pertandingan Pekan 17, Inilah UPDATE Klasemen Liga 1 2019: Madura United Kangkangi Arema FC
Pihak kepolisian menilai sajam menjadi salah satu pemicu tingginya angka kriminalitas seperti penganiayaan berat hingga pembunuhan.
Sepanjang tahun 2016 dan 2017, Polres Bangkalan telah memproses sebanyak 150 kasus kepemilikan berbagai jenis sajam.
Dengan rincian 84 kasus terjadi di tahun 2016 dan 66 kasus terjadi di tahun 2017.