Ada 20 Tanggal Merah dan 5 Long Weekend, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
TRIBUNMADURA.COM - Bagi anda yang akan merencanakan kegiatan atau menggelar acara penting pada tahun 2020 nanti, sudah ada rujukannya.
Ini setelah pemerintah membuat Surat Keputusun Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Surat Keputusun Bersama (SKB) tersebut ditandatangi oleh tiga menteri, Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta.
Tiga menteri tersebut, adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; dan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Lalu juga mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam SKB tersebut, pemerintah telah memutuskan sebanyak 16 hari libur nasional yang ada pada tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com (Tribunmadura.com Network), berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional