Sebab, dari sembilan merk makanan ringan itu hanya separuh yang telah mengantongi izin edar.
"Sample sudah kami kirim ke BPOM untuk diperiksa, setelah hasil dari BPOM sudah keluar baru kami akan lakukan gelar perkara penetapan tersangka siapa yang bertabggung jawab dalam usaha dimaksud," paparnya.
Saat ini, pabrik itu sedang tidak beroperasi sembari menunggu hasil pemeriksaan BPOM.
"Sampai detik ini izin edar belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah di produksi ini harus dimasukkan ke BPOM untuk diperiksa bahan-bahannya, bumbu-bumbunya apalah aman dikonsumsi manusia khusunya anak-anak," tutup Teguh.