Melihat Anaknya Terbaring Sakit, Pasangan Muda ini Curi Kepingan Emas di Toko Tempatnya Bekerja
TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Peterongan, Jombang, meringkus Sri Astutik (21), karyawan Toko Risqi dan suaminya, Iwan Dwi Purnomo (23), warga Dusun Nglongko Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan, di rumah mereka, Kamis (19/9/2019).
Keduanya diduga melakukan pencurian puluhan keping emas berbagai model, total senilai Rp 50 juta, di Toko Risqi, Pasar Peterongan, tempat Sri Astutik bekerja sebagai karyawan.
Kapolsek Peterongan AKP Sugiyanto mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari pemilik toko, Soeparno (69) warga Jalan Hayam Wuruk Jombang, 5 September lalu.
Dalam laporannya, Soeparno membeber, dirinya kehilangan puluhan keping emas.
Hal itu diketahui dari kecurigaan korban saat mengecek stok perhiasan di etalase toko miliknya, Agustus lalu.
Pelapor kaget karena 37 buah emas perhiasan berbagai model dan ukuran senilai lebih dari Rp 50 juta itu raib. Pemilik lalu melaporkan ke Posek Peterongan.
Setelah Polsek Peterongan menerima laporan, sambung AKP Sugiyanto, kemudian diselidiki.
• Kisah Ipda Waheru Polisi Jujur yang Kembalikan Rp 40 Juta yang Ditemukan di Warung Bu Enny Lamongan
• Menyeberang Jalan Ditabrak Mobil, Pengendara Honda Supra X di Tulungagung ini Malah Dihajar Warga
• Ibu Kaget Melihat Posisi Anaknya Berbaring Bersama Janda, Sempat Dibangunkan Namun Tak ada Jawaban
“Hasilnya, terindikasi kuat pelakunya adalah Tutik, karyawan toko itu sendiri.
Berbekal itu, kami ringkus Tutik di rumahnya.
Saat kami geledah, sebagian barang bukti yang belum dijual kami temukan di rumahnya,” ujarnya.
Sugiyanto menuturkan, berdasarkan pengakuan Tutik, pencurian dilakukan Tutik seorang diri, di tempatnya bekerja sejak Mei 2019 lalu.
Kepada polisi, Tutik mengaku mencuri perhiasan milik majikannya ini karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya anaknya yang sedang sakit.
Sedangkan modusnya, menurut Sugiyanto, pelaku mengambil pehiasan tersebut secara bertahap.
Pada siang hari sekitar pukul 11.30 wib, saat majikannya istirahat, tersangka mengambil barang berharga tersebut.
Perhiasan yang diembat mulai cincin, kalung, anting hingga gelang.
Setelah berhasil mengambil, pelaku memasukkan emas itu kedalam saku celananya, kemudian dibawa pulang.
Selanjutnya, kata Sugiyanto, tersangka menyuruh Iwan, sang suami, untuk menjual hasil curian mencuri itu ke sejumlah pedagang di beberapa pasar di Kabupaten Jombang.
Mulai dari Pasar Mojoagung hingga di Jombang Kota.
“Total hasil penjualan, menurut pengakuan tersangka, Rp 25 juta,” terangnya.
Dari keterangan Tutik itulah, polisi kemudian menangkap sang suami, Iwan.
Dalam penggeledahan di rumah pasutri itu, petugas menyita barang bukti 1 buah gelang emas bangkok anak-anak 3,700 gram, 1 untai kalung emas berat sekitar 1,800 gram.
Kemudian 1 pasang giwang gondel emas berat 0,650 gram, 1 pasang giwang cor emas berat 1,100 gram, 1 pasang giwang ceplik emas berat 0,90 gram disembunyikan di bawah tempat tidur pelaku.
Kapolsek AKP Sugiyanto mengatakan, pasutri dijerat pasal berbeda.
"Sang istri, Tutik kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sedangkan si suami (Iwan) kami jerat pasal 480 KUHP tentang memperjualbelikan barang yang diduga hasil kejahatan,” pungkasnya.(uto/sutono)