Istri Gerebek Suaminya Sendiri di Kamar Hotel, Suami Kepergok Malam Mingguan dengan Bidan
TRIBUNMADURA.COM - ASN sebuah dinas malam mingguan berdua di dalam sebuah kamar hotel.
Diketahui, ASN tersebut berduaan di kamar hotel dengan seorang bidan yang juga statusnya sebagai ASN.
Mengetahui informasi itu, sang istri langsung bergegas jauh-jauh ke kamar hotel dan menggerebek aksi berduaan mereka.
Saat digerebek suami sedang beristirahat.
Dua pasangan bukan suami istri ketahuan sedang asyik berduaan di sebuah kamar hotel di Gubeng, Surabaya, di malam Minggu (21/9/2019).
Mereka berdua dipergoki istri saat menghabiskan malam mingguan berdua di hotel.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kedua pasangan itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sumenep.
Satu di antaranya bekerja di Dinas Pariwisata dan seorang Bidan.
• ANEH Sehari Usai Polisi Pasang Spanduk Larangan Bakar Hutan, Hutan Maliran Blitar Langsung Terbakar
• Nasib Apes Pengendara Honda Vario yang Hendak Putar Balik, Malah Disambar Dua Motor Honda Megapro
• VIRAL di Whatsapp (WA) Siswa di Jombang Tak Masuk Sekolah Demi Nonton Karnaval, Faktanya Mengejutkan
Perbuatan keduanya itu diketahui langsung oleh istrinya sendiri.
Kemudian, mendatangi satu kamar hotel di Gubeng.
Mereka langsung digelandang menuju Mapolsek Gubeng.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang membenarkan bahwa ada pasangan bukan suami istri yang digrebek.
"Digerebek istrinya sendiri," katanya, Minggu (22/9/2019).
Saat ini mereka sedang dimintai keterangan dan visum, kemudian mereka akan dipulangkan ke Kabupaten Sumenep. Sembari menunggu hasil visum selesai.
Kemudian dipanggil lagi.
"Laki-lakinya masih kita periksa," terangnya.
Dilaporkan istri ke Polisi
GF (40) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep itu sedang berduaan dengan teman wanitanya, DA seorang bidan berstatus ASN.
Berusia satu tahun lebih muda dibanding istri sahnya.
Istrinya sendiri hanya bisa makan hati melihat suaminya sedang asyik di dalam kamar bersama rekan wanitanya.
HD (36) datang jauh-jauh dari Kabupaten Sumenep ke Surabaya untuk memergoki kelakuan suaminya itu.
Dia langsung lapor ke Mapolsek Gubeng.
Langsung saja Korps Bhayangkara bersama Hermin mendatangi hotel yang berada di kawasan Gubeng itu pukul 04.30 Wib.
"Diamankan saat mereka sedang istirahat," ujar Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang, Minggu (22/9/2019).
Kedua pasangan tak resmi itu langsung digelandang menuju Mapolsek Gubeng.
Sejumlah barang bukti turut diamankan.
Saat ini, GF sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Gubeng.
"Diduga selingkuh, kita masih menunggu hasil visum," terangnya.
• Tewas usai Pamit jadi TKI ke Malaysia, Wanita Kediri dan Bayinya Dimakamkan Tanpa Mampir Rumah Duka
• Motor Mati, Jangan Khawatir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Hingga 14 Desember
• Lirik Lagu Asli Entah Apa Yang Merasukimu, Lagu DJ Remix yang Kini Viral di Tik Tok dan Media Sosial
Video Mesum Pakai Seragam PNS Pingsan Berkali-kali Saat Diperiksa
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat sudah merampungkan pemeriksan terhadap wanita pemeran video mesum yang mengenakan kerudung dan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar.
Hasilnya, sang pemeran wanita berinisial RJ (30) ditetapkan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).
Sedangkan Ria telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata menegaskan Rj adalah korban.
"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Menurut dia, kasus video mesum seragam PNS ini berbeda dengan kasus video porno Vina Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.
Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.
Dalam kasus ini, kata dia, Ria merekam hubungan badan dengan Rj.
Adapun Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.
Disinggung tentang jeratan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terhadap Ria dan RJ, Hari Brata membenarkan adanya potensi jeratan hukum tersebut.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Pingsan Saat Diperiksa
Rj akhirnya dipulangkan oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar, seusai menjalani pemeriksaan.
Namun, Rj tetap dikenai wajib lapor.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Hari Brata.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," imbuhnya.
Selama pemeriksaan penyidikan, kata Hari, kondisi Rj masih labih.
Rj masih syok setelah videonya viral di media sosial dan berujung proses hukum.
Menurut Hari, proses pemeriksaan beberapa kali terhambat lantaran RJ sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto dan video syur seorang wanita yang sedang menggunakan seragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sosial media.
Pada foto tersebut wanita sedang berada di sebuah mobil.
Wanita tersebut menggunakan seragam dengan logo yang mirip lambang Pemprov Jabar di bagian lengan kirinya.
Belakangan diketahui bahwa keduanya bukan ASN, melainkan guru honorer SMK swasta di Kabupaten Purwakarta.
Ria guru mata pelajaran mesin otomotif dan Rj guru mata pelajaran bahasa Inggris.
RIA (31) pemeran pria sekaligus penyebar video porno yang berseragam PNS. (Kompas TV)
Hari Brata mengatakan, hubungan suami istri itu dilakukan di sebuah mobil sedan pada Juni 2019 di parkiran mal.
"Di dalam mobil di parkiran pusat perbelanjaan (Griya) di Purwakarta, siang hari di sela jam istirahat," ujar dia.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu setel pakaian seragam ASN, satu setel pakaian dalam wanita, ponsel, micro SD, akun google drive dan kendaraan roda empat Toyota Twincam warna putih.
• Toyota Avanza dan Tiga Motor Dihantam Truk Hingga Kecelakaan Beruntun Terjadi, Berikut Kronologinya
• Ramah dan Suka Main Mobile Legends, Warga Gak Nyangka Iron Anggota Densus 88, Ngaku Kerja di Cafe
• Motor Mati, Jangan Khawatir Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Digelar Hingga 14 Desember
Menurut polisi, Ria sengaja menyebarkan video berisi adegan suami istri itu ke Facebook dan grup WhatsApp.
Pasalnya, Ria tak rela diputuskan oleh R.
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Hari.
Wibawa Pemprov Tercoreng
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai wibawa instansi Pemprov Jabar, secara tidak langsung tercoreng akibat foto dan video mesum tersebut.
"Kalau sudah jelas orangnya, benar atau tidaknya, minta dihapus atau sebagainya agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Uu pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto atau media berbau pornografi karena akan berhadapan dengan masalah hukum.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sedang Berduaan dengan Bidan di Kamar Hotel, Tiba-tiba Istri Datang hingga Polisi Turun Tangan