Berita Surabaya

Syarat Ambil Kendaraan yang Pernah Hilang saat Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan di halaman Polda Jatim, Selasa (24/9/2019).

Masyarakat yang ingin mengambil kendaraan saat gelaran Gebyar Expo diwajibkan membawa persyaratan berikut

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan, masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya yang sempat dicuri, bisa datang ke Gebyar Expo.

Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera, Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan akan digelar selama tujuh hari.

Gebyar Expo pengembalian barang bukti hasil kejahatan digelar 24 - 30 September 2019 di halaman Polda Jatim.

Gebyar Expo Digelar Mulai Hari ini di Polda Jatim, Bisa Cari Kendaraan yang Digondol Maling!

Namun, kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, masyarakat harus membawa persyaratan jika ingin mengambil kendaraannya yang pernah dicuri.

Masyarakat diminta menunjukkan bukti tanda kepemilikan kendaraan yang sah atau tanda bukti lainnya.

Persyaratannya, yakni bisa menunjukkan bukti laporan kehilanagn di kepolisan setempat, STNK, dan BPKB.

Jika surat-surat tanda kepemilikkan kendaraan tidak di tangan si pemilik, ada solusi lain yang bisa ditempuh.

Kata Kombes Pol Frans Barung Mangera, si pemilik kendaraan bisa menyertakan fotocopy surat tersebut.

Catat! Ini Syarat Pengembalian Barang Bukti Kendaraan yang Hilang pada Gebyar Expo Polda Jatim

Artinya, masyarakat juga bisa menyertakan tanda bukti jenis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya.

"STNK BPKB hilang atau kebakar, asal dia punya data lain yang yang bisa dipertanggungjawabkan kami akan berikan," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (24/9/2019).

"Misalnya karena usianya tua, ya pakai surat kuasa asal yang penting ada bukti kepemilikan yang legal kemudian dapat dipertanggungjawabkan peralihannya," tambahnya.

Ia juga menambahkan, mengingat kejahatan ranmor sifatnya mobile dan melintas batas, tidak menutup kemungkinan expo tersebut juga dimanfaakan oleh masyarakat luar Jatim.

"Memang sifatnya mobil kejahatan yang berupa orientasi pada kendaraan mobil bisa saja dari luar Jatim bisa saja jika terjadi," tuturnya.

"Nanti mekanismenya adalah masyarakat silakan menunjukkan identitas kepemilikan ya identitas kepemilikan yang sah kemudian disampaikan kepada petugas kami," pungkasnya.

Polda Jatim Gelar Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Hasil Kejahatan, Catat Tanggal dan Tempatnya

Berita Terkini