Berita Sampang

Mau Pulang ke Jember Cegat Bus di Jalan Raya Sampang, Wanita Bernama Ika Harus Mendekam di Penjara

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ika Nurhasanah, tersangka pengedar sabu warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, saat berada di Markas Polres Sampang, Jalan Jamaluddin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Senin (30/9/2019).

Mau Pulang ke Jember Cegat Bus di Jalan Raya Sampang, Wanita Bernama Ika ini Harus Mendekam di Penjara

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkotika, Polres Sampang mampu meringkus lima tersangka.

Namun, dari lima tersangka tersebut satu diantaranya perempuan, yakni Ika Nurhasanah, warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.

Ika ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram.

Kasatresnarkoba Polres Sampang, AKP Hari Siswo Suwarno saat konferensi pers di Mapolres Sampang, mengatakan tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Jaksa Agung Suprapto, Sampang.

"Tersangka pada saat itu hendak memberhentikan bus untuk pulang ke Jember, namun gerak-geriknya mencurigakan," ujarnya, Senin (30/9/2019).

Dirasa mencurigakan pihaknya mencoba menghampiri tersangka dan pada saat itu pelaku di ketahui membuang secara sengaja bungkusan plastik permen merek tolak angin warna kuning.

"Di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat sekitar 4,98 gram," jelas AKP Hari Siswo Suwarno.

Hari Siswo Suwarno menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 3.

Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun atau pidana paling lama 20 tahun.

"Pidana paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar," pungkasnya.

Berita Terkini