Kasus Pembunuhan

Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara

Penulis: Soegiyono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bunuh Teman Akrab Karena Handphone usai Acara Bareng, Pemuda Surabaya ini Divonis 9 Tahun Penjara.

Saat itu, keduanya yang merupakan teman akrab ini pulang dari diskotik.

Kemudian pulang ke rumah Andre Putra Hariyono, yang ada di Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ternyata, saat Andre terlelap tidur, terdakwa mencuri ponsel milik Andre.

Namun tanpa diduga, korban tiba-tiba terbangun sehingga terjadilah cek-cok dan perkelahian diantara keduanya.

Sampai akhirnya korban tewas dengan mengenaskan, setelah lehernya diikat dengan kabel cas dan kepala korban dipukul menggunakan palu oleh terdakwa.

Berita Terkini