Berita Nganjuk

Kendarai Suzuki Satria 'Touring' dari Bojonegoro, Sampai Nganjuk 2 ABG ini Malah Dijebloskan Penjara

Penulis: Ahmad Amru Muiz
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kendarai Suzuki Satria 'Touring' dari Bojonegoro, Sampai Nganjuk Dua ABG ini Malah Dijebloskan Penjara

Kendarai Suzuki Satria 'Touring' dari Bojonegoro, Sampai Nganjuk Dua ABG ini Malah Dijebloskan Penjara

TRIBUNMADURA.COM, NGANJUK - Diduga akan mencuri di salah satu rumah warga Desa Talang, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, dua anak baru gede (ABG) diamankan Polisi.

Kedua tersangka adalah, AR (18) warga Desa Pajang Kecamatan Gondang, dan DH (17) warga Desa Simpang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Rejoso Nganjuk, AKP Burhanudin membenarkan, adanya kasus pencurian yang dilakukan dua ABG asal Bojonegoro tersebut.

"Mereka kepergok pemilik rumah saat beraksi mencuri dan diamankan warga," kata Burhanudin melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP M Sudarman, Senin (7/10/2019).

Jual Honda CBR Secara Online, Pemuda Sidoarjo ini Tak Sadar Motornya Ditukar Amplop Berisi Kertas

Toyota Fortuner Tak Terkendali di Jl Kusuma Bangsa Surabaya, Dua Pemotor Jadi Korban Termasuk Polisi

Motor Honda Beat Nopol W Misterius Digeletakkan Begitu Saja di Kebun Warga di Sidoarjo

Sahat Tua Simanjuntak, Perjalanan Karir Keluarga Perantau yang Kini Menjadi Pimpinan DPRD Jatim

Dijelaskan Burhanudin, satu tersangka pencurian melakukan aksinya dengan menjebol pintu dari papan kayu dan satu tersangka memanjat pintu.

Setelah berhasil masuk, keduanya menuju ke dapur dan membuka almari yang ada di dapur.

Namun mereka tidak mendapatkan barang atau uang yang diinginkan.

"Keduanyapun berusaha masuk ke dalam rumah utama melalui jendela kamar untuk mencari barang yang akan dicurinya," ucap Burhanudin.

Pada saat itulah, menurut Burhanudin, kedua pencuri kepergok pemilik rumah yang langsung teriak minta tolong.

Teriakan itupun didengar warga yang langsung beramai-ramai mendatangi asal suara.

Wargapun melihat dua tersangka pencuri yang berniat kabur.

Saat itu juga, warga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

Keduanya diserahkan ke Polsek Rejoso untuk proses hukum atas perbuatannya tersebut.

Dari keterangan dua tersangka pencurian, dikatakan Burhanudin, mereka berangkat dari rumahnya di Bojonegoro untuk 'touring' dengan mengendarai Sepeda motor Suzuki Satria nopol S 4017 DA.

Keduanya sengaja 'touring' untuk mencari mangsa dan melakukan pencurian uang di dalam rumah yang dikiranya dalam keadaan kosong.

“Kedua tersangka terancam dijerat pasal 363 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Burhanudin. 

Berita Terkini