Modal Vespa Butut, Pria Lamongan ini Rela Tempuh Sebulan Perjalanan ke Lampung Demi Masuk Penjara
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - Terhitung selama tiga pekan ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan 13 orang tersangka pengedar dan pengguna barang haram diantaranya, sabu-sabu, pil double L dan ganja.
Satu diantara pelaku, sang pengedar ganja bahkan berangkat sendiri membeli ke Lampung dengan mengendarai sepeda motor vespa butut nan kuno yang miliknya.
Harga murah menjadi pertimbangan Duwi Siswanto (29), tersangka warga Dusun Plalangan RT 04 RW 03 Desa Plosowahyu Kecamatan/Kabupaten Lamongan nekat menggeber motor Vespa butut miliknya ke Lampung di Pulau Sumatera untuk kulakan narkoba.
• Pinjam Sendok untuk Minum Obat, Pria di Surabaya Terekam CCTV ini Dengan Mudah Gondol Xiaomi Redmi 6
• Malu Lihat Putrinya Hamil Tanpa Suami, Ayah di Surabaya Bantu Anak Perempuannya Gugurkan Kandungan
• Prabowo Subianto Dikabarkan sudah Siapkan Nama Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin
• Ayam Peliharaannya Mati, Pria ini Hantam Mobil Honda CRV Menggunakan Tabung Gas, Sebut ada Genderuwo
Karena jaraknya dari Lamongan ke Lampung cukup jauh, perjalanan ditempuh kadang tiga pekan hingga sebulan.
"Saya pengalaman di Lampung, karena pernah bekerja di Lampung," aku Duwi kepada penyidik.
Ternyata Duwi punya banyak kenalan petani di Lampung dan beberapa petani yang bisa mencarikan barang haram itu.
"Perkilogram hanya Rp 500 ribu," kata Duwi.
Duwi mengaku sudah dua kali bertandang ke Lampung dengan mengendarai Vespa tuanya alias Vespa butut.
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, anggotanya telah bekerja ekstra dan dalam waktu tiga pekan berhasil mengungkap dan mengamankan 13 tersangka pengedar dan pengguna barang haram tersebut.
Selain Duwi, Sat Reskoba juga mengamankan 12 tersangka lain. Diantaranya,
Ahmad Yanto (50), Heri Darwanto (41), Asafik (29), AR Hendro (32), dan Sya'dullah (33).
Lalu Tawar (49), Iswanto (41), Sigit Cahyono (29), Sangsang Faisol (28), Agus Suhardi (27)' M. Syarif Hidayatullah (29) dan Setiaji (47).
Tersangka sebanyak itu, menurut Feby, tidak hanya sebegai pengedar sabu - sabu, namun ada juga pengedar pil dobel L dan pengedar ganja.
"Dari tangan Duwi Siswanto diamankan setengah kilogram ganja," kata Feby.
Duwi ini pemain tunggal dalam transaksi dengan pemasok yang ada di Lampung kamudian oleh Duwi dijual eceran di wilayah Lamongan.
Tersangka Duwi ini juga pengguna, meski tidak merokok, Duwi tetap memakai, caranya dicampur dengan teh hangat.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa 651 butir pil dobel L, sabu-sabu 21, 23 gram, 1/2 kilogram ganja, Honda Brio, 3 unit sepeda motor, timbangan electrik serta alat hisap.
Ini masih dikembangkan, mudah-mudahan dari hasil pengembangan bisa mendapatkan hasil yang signifikan.
"Narkoba ini adalah kejahatan trans nasional, sehingga harus betul-betul kita seriusi untuk diberantas," kata AKBP Feby DP Hutagalung
Para tersangka dijerat Undang-undang narkotika pasal 111 dengan hukuman paling lama 12 tahun, untuk sabu-sabu dijerat pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
"Untuk dobel L kita terpakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197, ancaman hukuman 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkas AKBP Feby DP Hutagalung.