Pria asal Kabupaten Malang ini berpura-pura salat di masjid dan musala untuk mencuri kotak amal
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ngatiri (33), mengakhiri kisah aksi pencuriannya di dalam ruang tahanan.
Aksi pencuriannya terhenti setelah mencuri uang dari kotak amal di empat masjid dan satu TPQ di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Unit Reskrim Polsek Turen menangkap pria asal Desa Sananrejo, Kecamatan Turen itu di rumahnya, Senin (7/10/2019).
• Diduga karena Sisa Pembakaran Jerami, Gudang Penjemuran Kayu Terbakar, Pemilik Merugi Ratusan Juta
Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Sholeh Mashudi menerangkan, modus tersangka ketika melancarkan aksinya, yaitu dengan masuk ke dalam masjid dan berpura pura salat.
"Selanjutnya diam-diam menuju tempat kotak amal," kata Iptu Sholeh Mashudi ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
"Ketika melihat situasi sepi, tersangka langsung beraksi dengan mencongkel kotak amal mengambil uang yang berada di dalam kotak amal," sambung dia.
Iptu Sholeh Mashudi menambahkan, pelaku mengaku memang melakukan pencurian di empat masjid dan satu TPQ di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen.
• Kisah Warga Pamekasan Selamat dari Kerusuhan Wamena, Bobol Pagar Rumah dengan Tangan yang Terbakar
Pencurian uang kotak amal oleh tersangka dimulai di TPQ Nurul Huda pada 1 April 2019.
Menurut Iptu Sholeh Mashudi, kerugian pencurian yang dilakukan tersangka, ditaksir mencapai Rp 1 juta.
Aksi kriminal tersangka berlanjut pada 9 April 2019.
Kali ini, Ngatiri melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Al Falah.
Di sana ia menggondol uang sebesar Rp 2 juta rupiah.
• Malu Lihat Putrinya Hamil Tanpa Suami, Ayah di Surabaya Bantu Anak Perempuannya Gugurkan Kandungan
Tak puas, tersangka melanjutkan aksi pencurian uang kotak amal di Mushola Nurul Iman.
Akibat aksi tersangka, mushola itu mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
"Aksi tersangka tak berhenti di situ saja. Pada 5 Juli 2019 ia melakukan pencurian uang kotak amal di Mushola Hayatul. Kerugiannya Rp 2 juta," ungkap Iptu Sholeh Mashudi.
"Terakhir ia mencuri di Masjid Babusalam pada 20 September 2019. Di sana, ia menggondol uang hingga masjid itu rugi Rp 1 juta rupiah," tambah dia.
• Diculik dari Rumah Nenek, Gadis 17 Tahun Disekap dan Diperkosa 3 Pria, Sempat Dipekerjakan Jadi ART
Terungkapnya aksi pencurian kotak amal ini, berawal dari laporan pengurus masjid dan musala.
Mendapati laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi, akhirnya mengerucut pada tersangka.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup.
• Prabowo Subianto Dikabarkan sudah Siapkan Nama Calon Menteri untuk Kabinet Jokowi-Maruf Amin
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 buah kotak amal Masjid Al Falah dan satu kotak amal musala Nurul Iman.
"Setelah kami pastikan bahwa pencurinya adalah Ngatiri, akhirnya tersangka langsung kami tangkap di rumahnya," jelas Iptu Sholeh Mashudi.
"Dia mengakui aksi pencurian kotak amal tersebut. Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas dia. (ew)
• Fasilitas Taman Kota Sampang akan Ditambah, Ada Air Mancur seperti di Depan Balai Kota Surabaya