Komandan Lanud Sebut Istri Anggota TNI yang Sebarkan Kebencian Tentang Wiranto adalah Pelanggaran
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan pencopotan Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.
Budi Ramelan mengungkapkan tindakan yang telah dilakukan oleh istri YNS yaitu FS yang mengunggah konten bermuatan unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto adalah pelanggaran berat.
"Berita itu betul dan tindakan yang diambil oleh TNI AU kemarin pada saat kejadian yang bersangkutan langsung kita tindak lanjuti di POM maupun PAM," ujar Budi Ramelan saat ditemui usai menghadiri Upacara Peringatan HUT Jatim ke 74 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Sabtu (12/10/2019).
Sedangkan untuk FS telah dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.
"Untuk suaminya yang anggota TNI di bebas tugaskan sambil menunggu keputusan pimpinan seperti apa. Tapi dari pimpinan secepat mungkin akan diputuskan," lanjut Budi Ramelan.
Budi melanjutkan jika nanti keputusan dari pimpinan adalah untuk menahan, ataupun memecat YNS maka hal tersebut harus dilakukan.
"Itu sudah ada aturannya. Termasuk pelanggaran berat," lanjutnya.