Sementara itu, Dimas Kanjeng yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan saksi-saksi.
Dalam persidangan, dia membenarkan semuanya. Dimas Kanjeng sebelumnya disidang dua kaliuntuk perkara pembunuhan dan penipuan di Probolinggo.
Dia divonis 18 tahun penjara untuk pembunuhan dan tiga tahun penjara untuk penipuan.
Sementara itu, dalam sidang penipuan di PN Surabaya, dia divonis nihil.
Sebab, secara kumulatif Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah divonis 21 tahun penjara.
Sedangkan undang-undang tidak membolehkan terdakwa dihukum lebih dari 20 tahun penjara.